Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

Korban Penipuan Emas di Balikpapan Ingin Ada Ganti Rugi, Praktisi Hukum: Ada Kemungkinan Diganti

Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah korban penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagian mengikhlaskan pelaku dijebloskan penjara, sebagian lagi berharap uangnya kembali. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri berinisial GV (34) dan FB (31) diancam 5 tahun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Usai penetapan itu, para korban lantas terbagi ke dalam dua golongan.

Sebagian korban mengaku merasa puas dengan ditangkapnya pelaku dengan mengikhlaskan uang yang telah diserahkan.

Namun sebaliknya, tak jarang korban masih berharap uang mereka dapat kembali, baik separuh maupun penuh.

Baca juga: Cerita Korban Penipuan Emas Palsu Balikpapan: Warna Emas Memudar hingga Perhiasan Jadi Belang

Seperti salah satu korban berinisial NV (24). Meski nilai kerugian tak sebegitu besar, namun dia berharap uangnya bisa kembali.

"Saya kan mahasiswa, niatnya beli emas itu kan buat tambah-tambah modal lanjut S2. Biar cuma Rp 700 ribu, saya nggak ikhlas," ucap NV kepada TribunKaltim.co

Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.

MW mengaku, uang yang digunakan untuk membeli emas ini bukan semata-mata uang panas. Melainkan hasil keringat yang diperoleh selama menjadi buruh rumah tangga.

"Cuma nggak tahu, apa bisa uangnya kembali. Kayak nggak bisa relain aja sih," tuturnya.

Kemungkinan Bisa Diganti

Dimintai tanggapannya, salah seorang praktisi hukum di Balikpapan, Hendrik Kalalembang SH menuturkan ada kemungkinan dana kerugian korban diganti.

Apalagi jika pelaku, kata Hendrik, masih memiliki simpanan dana segar ataupun aset.

"Kalau dia tidak punya dana, dia hanya bisa setor diri. Mau apa lagi? Tapi kalau ada aset, bisa ditarik untuk mengembalikan dana korban," ucap Hendrik.

Sementara itu, Hendrik pesimis jika korban menempuh jalur gugatan perdata. Pasalnya, belum diketahui terkait aset yang dimiliki pelaku.

Jika memaksakan, menurut dia, dikhawatirkan korban hanya akan membuang waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan.

Baca juga: Bakal Ada Tersangka Lain? Babak Baru Penipuan Emas di Balikpapan, Polisi Telusuri Aliran Dana

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved