Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap

Korban Penipuan Emas di Balikpapan Ingin Ada Ganti Rugi, Praktisi Hukum: Ada Kemungkinan Diganti

Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah korban penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sebagian mengikhlaskan pelaku dijebloskan penjara, sebagian lagi berharap uangnya kembali. 

"Jadi menurut saya, jalan paling memungkinkan bagi korban yang berharap uangnya kembali, kuncinya ada di kepolisian untuk menerapkan restorative justice," ulas Hendrik.

Dengan begitu, polisi memediasi antara pelaku dan korban guna memenuhi tuntutan korban.

Senada, praktisi hukum lain di Balikpapan, I Putu Gede Indra Wismaya SH., MKn mengutarakan hal serupa terkait langkah yang bisa ditempuh korban.

Yakni lewat restorative justice atau keadilan restoratif, bukan melalui gugatan perdata.

Tak Bisa Digugat Perdata

Menurut Indra, jika seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata.

"Sebab ketentuan hukum perdata sangat berbeda dengan hukum pidana," imbuhnya.

Menurutnya, paling realistis yakni dengan keadilan restoratif yang nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak terkait lain demi mencari penyelesaian yang adil.

Para korban yang berkumpul di halaman Mapolresta Balikpapan untuk melihat langsung pasutri yang terlibat penipuan emas, Sabtu (29/7/2023). Sedari siang, Sabtu 29 Juli 2023, mereka menunggu ingin melihat wajah para tersangka, yakni GV dan FB, di Polresta Balikpapan.
Para korban yang berkumpul di halaman Mapolresta Balikpapan untuk melihat langsung pasutri yang terlibat penipuan emas, Sabtu (29/7/2023). Sedari siang, Sabtu 29 Juli 2023, mereka menunggu ingin melihat wajah para tersangka, yakni GV dan FB, di Polresta Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Titik tekannya pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," tegas Indra.

Nantinya, secara teknis pelaku wajib memenuhi hak korban berupa mengganti kerugian atau mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana itu.

"Itu kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban," tandas Indra.

Korban dari Daerah Lain Berdatangan

Berita sebelumnya. Babak baru penipuan emas di Balikpapan, rugikan ratusan orang, korban dari daerah lain berdatangan.

Kasus penipuan emas di Balikpapan terus bergulir. Polisi kini tengah melakukan pendalaman kasus usai tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial GV (34) dan FB (31) ditangkap.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat masing-masing pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved