Penipu Emas di Balikpapan Ditangkap
Korban Penipuan Emas di Balikpapan Ingin Ada Ganti Rugi, Praktisi Hukum: Ada Kemungkinan Diganti
Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
"Jadi menurut saya, jalan paling memungkinkan bagi korban yang berharap uangnya kembali, kuncinya ada di kepolisian untuk menerapkan restorative justice," ulas Hendrik.
Dengan begitu, polisi memediasi antara pelaku dan korban guna memenuhi tuntutan korban.
Senada, praktisi hukum lain di Balikpapan, I Putu Gede Indra Wismaya SH., MKn mengutarakan hal serupa terkait langkah yang bisa ditempuh korban.
Yakni lewat restorative justice atau keadilan restoratif, bukan melalui gugatan perdata.
Tak Bisa Digugat Perdata
Menurut Indra, jika seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata.
"Sebab ketentuan hukum perdata sangat berbeda dengan hukum pidana," imbuhnya.
Menurutnya, paling realistis yakni dengan keadilan restoratif yang nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, serta pihak terkait lain demi mencari penyelesaian yang adil.

"Titik tekannya pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," tegas Indra.
Nantinya, secara teknis pelaku wajib memenuhi hak korban berupa mengganti kerugian atau mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana itu.
"Itu kemudian dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban," tandas Indra.
Korban dari Daerah Lain Berdatangan
Berita sebelumnya. Babak baru penipuan emas di Balikpapan, rugikan ratusan orang, korban dari daerah lain berdatangan.
Kasus penipuan emas di Balikpapan terus bergulir. Polisi kini tengah melakukan pendalaman kasus usai tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial GV (34) dan FB (31) ditangkap.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat masing-masing pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.