Breaking News

Ibu Kota Negara

Soal Perubahan RUU IKN Nomor 3/2022, Bappenas dan OIKN Terbuka Tampung Aspirasi Semua Pihak

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) melaksanakan konsultasi publik di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konsultasi Publik oleh Kementerian PPN/Bapenas di Balikpapan, Jumat (4/8/2023). Pokok penting pembahasannya mengenai Pemdasus IKN,pertanahan, dan pengelolaan keuangan dan aset. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) melaksanakan konsultasi publik di Balikpapan, Jumat (4/8/2023).

Sebagaimana diketahui, konsultasi tersebut termasuk dalam rangkaian proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dimana dalam kesempatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga tokoh akademisi.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan UU ini demi menyokong pembangunan dan pemindahan IKN terlaksana secara efektif dan optimal.

Baca juga: Airlangga Siapkan Anak Buahnya Pindah ke IKN Nusantara pada 2024, Jadi ASN Pionir

"Dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN,” imbuh Teni.

Dia memaparkan, perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.

Dia menilai, kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan.

Seperti halnya kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan barang milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan;

Lalu pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN.

Baca juga: Kontribusi Dosen dan Mahasiswa FKM Unmul di IKN Nusantara, Atasi Masalah Kesehatan Lewat Program Ini

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menambahkan, di tengah keberagaman di wilayah IKN, sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN.

Utamanya pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan.

Lebih lanjut, pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia.

“Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” jelas Dhony.

Terlebih, RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023.

Kata Dhony, Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.

“Ini membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved