Berita Nasional Terkini
5 Fakta Rocky Gerung Usai Ramai Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Jokowi Bajingan Tolol Viral
Inilah lima fakta Rocky Gerung usai ramai dilaporkan ke Polisi gegara sebut Jokowi bajingan tolol viral di media sosial.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah lima fakta Rocky Gerung usai ramai dilaporkan ke Polisi gegara sebut Jokowi bajingan tolol viral di media sosial.
Nama Rocky Gerung belakangan ini tengah jadi sorotan publik.
Pasalnya, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Video orasi Rocky Gerung yang menyebut Jokowi bajingan tolol diunggah di kanal YouTube Refly Harun.
Akibatnya, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.
Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung.
Saat ini, laporan terkait Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu mulai diselidiki.
Baca juga: Beri Kritik Tajam ke Jokowi soal IKN, Rocky Gerung Dinilai Tak Beretika, Pengamat: Jangan Kebablasan
Selain berurusan dengan kepolisian rupanya Rocky Gerung harus menghadapi sejumlah masalah usai viral dan dilaporkan ke polisi.
Berikut TribunKaltim rangkum 5 fakta Rocky Gerung usai dipolisikan gegara hina Jokowi dilansir dari berbagai sumber.
1. Dipersekusi
Rocky Gerung mengaku dipersekusi usai dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo mencuat ke media.
Ia tidak diperbolehkan datang untuk mengisi acara di beberapa kota, yakni Lombok, Jawa Timur, dan Jawa Tengah selama seminggu ini.
"Tetapi dari seluruh undangan seminggu ini seluruhnya dipersekusi, saya enggak boleh masuk kampus, saya enggak boleh ketemu seluruh akademisi itu," ujar Rocky dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Menurut dia, seharusnya persoalan ini jangan diseret ke hal lain.
Rocky hanya ingin menjadi pembicara pada kuliah umum kepada mahasiswa di beberapa kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.