Pilpres 2024

Gugat Aturan Usia Capres Cawapres, PSI Bantah demi Majukan Gibran, PDIP Singgung Manuver Kekuasaan

Gugat aturan usia minimal capres cawapres, PSI membantah hal ini untuk majukan Gibran. Sementara PDIP menyinggung manuver kekuasaan terkait gugatan

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar Kompas TV
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (13/4/2023). Gugat aturan usia minimal capres cawapres, PSI membantah hal ini untuk majukan Gibran. Sementara PDIP menyinggung manuver kekuasaan terkait gugatan ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan aturan usia minimal capres cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI tengah jadi pusat perhatian.

Ramai dikabarkan, PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo dan anak Presiden Jokowi di Pilpres 2024 mendatang.

Terkait gugatan usia minimal capres cawapres ini, PSI membantah pengajuannya untuk memuluskan Gibran, sementara PDIP menyinggung manuver kekuasaan dalam hal ini.

Dalam gugatan disebut usia minimal capres cawapres yang semula 40 tahun diminta diturunkan menjadi 35 tahun. 

Menurut Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, sejak awal tujuan partainya menggugat aturan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi semua anak muda di Indonesia untuk maju di tingkat nasional.

Sabtu (5/8/2023), Andy Budiman saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat mengatakan, "Enggak, enggak. Ini untuk semua anak muda.

Karena kalau kalian lihat timeline-nya juga kita mengajukan itu sudah lama lho. Sebelum ada ribut-ribut tentang Gibran dan sebagainya." 

Andy Budiman mengatakan PSI sudah beberapa kali menggugat aturan minimal usia jabatan lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Satu di antaranya, minimal usia jabatan kepala daerah.

Ia menambahkan, "Ini memang bagian dari komitmen PSI untuk membuka ruang bagi anak muda. Kalau lihat PSI itu sering banget judicial review beberapa aturan terkait soal usia.

Beberapa kali ya. Ada soal usia kepala daerah, usia macam-macam." 

"Jadi memang ini, kami ingin mendorong agar regulasi itu jangan menjadi penghambat bagi anak muda untuk maju. Kurang lebih itu esensinya."

Meski membantah mengajukan gugatan usia capres cawapres ini karena Gibran, namun PSI tidak memungkiri jika nanti anak sulung Jokowi tersebut bakal memanfaatkan perubahan aturan minimal usia capres-cawapres itu, jika MK mengabulkan.

"Bahwa nanti Mas Gibran bisa memanfaatkan itu, itu hal lain. Tapi pada dasarnya itu adalah untuk semua anak muda," ungkap Andy seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul PSI Bantah Gugat Aturan Minimal Usia Capres-Cawapres ke MK untuk Majukan Gibran.

"Ya orang bisa, enggak apa-apa punya tafsir sendiri. Tapi yang jelas sejak awal ya kita ingin membuka ruang untuk anak-anak muda," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Gibran Tegaskan Bukan Juru Kampanye Ganjar, Ini Kata PDIP dan Pengamat Politik

Lebih jauh, Andy mengaku senang jika Walikota Solo itu memang nantinya maju sebagai bakal cawapres di 2024.

Menurutnya, hal tersebut akan memberi warna pada Pilpres 2024 dan memberikan kesempatan pada anak muda Indonesia lainnya untuk maju di tingkat nasional.

"Bahwa sekarang, ini membuka ruang untuk Mas Gibran, ya kita senang karena kita memang dukung Mas Gibran.

Mas Gibran itu kepala daerah yang paling menonjol di Indonesia saat ini sampai sekarang," imbuh Andy.

"Dan menurut saya, kalau misalnya Mas Gibran bisa maju di 2024, ini warna Pilpres akan berbeda. Ini akan menjadi sesuatu yang lebih membuat Pilpres lebih bergairah dan menarik bagi anak muda.

60 persen pemilih di 2024 itu anak muda lho, Gen-Z dan milenial. Jadi why not, gitu. Senang semua," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Respon PDIP

Sementara itu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut, ada manuver kekuasaan yang diduga dilakukan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres itu. 

"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV. 

Terkait hal ini, Hasto menyatakan, PDIP bakal tetap konsisten pada perturan perundangan yang ada. 

"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul PDIP Singgung soal Manuver Kekuasaan di Balik Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres.

Ia pun meminta agar semua pihak juga bisa menaati aturan terkait batas minimal usia capres dan cawapres yang sudah ditentukan. 

Baca juga: Gibran Rakabuming Mustahil Khianati Ganjar Pranowo dan Membelot ke Prabowo, Bukan Tanpa Alasan Kuat

"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, terkait kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia tersebut ada di tangan DPR, bukan kewenangan MK.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.

Seperti diketahui, MK saat ini sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Sementara itu, pada perkara kedua penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Gugatan batas usia pencapresan ini sebelumnya sempat disebut-sebut untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di kontestasi Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Gibran pun enggan dikaitkan dan meminta pihaknya tak dicurigai.

"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)."

"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," kata Gibran, Kamis (3/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

Gibran sendiri mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut. 

"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran

Gibran mengaku enggan dianggap bernafsu menjadi cawapres

Ia menegaskan, dirinya masih fokus sebagai Walikota Solo meski sudah mendapat dukungan baik dari relawan maupun partai politik untuk maju cawapres. 

Baca juga: Profil Gibran Rakabuming, Anak Jokowi Resmi Jadi Jurkam Kampanye Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.

Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."

"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.

Gibran pun menegaskan, bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres

"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," katanya. 

Peluang Gibran Maju Cawapres

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, sangat jelas tujuan pengajuan gugatan tersebut untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka bisa maju di Pilpres 2024.

Sebab, Ujang menduga, gugatan PSI tersebut berkemungkinan dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena partai tersebut disebut tegak lurus kepada RI1 itu.

"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi disuruh Jokowi.

Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi, dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).

"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, kalaupun Gibran maju sebagai cawapres, putra Presiden Jokowi itu tak akan berpasangan dengan capres dari PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.

Menurutnya, Gibran paling berkemungkinan maju dengan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Ya, apakah cawapresnya dengan Ganjar atau Prabowo, ya kelihatannya yang paling memungkinkan dengan Prabowo, karena kalau di PDI Perjuangan, kemungkinan PDIP tidak mau," jelas Ujang.

Ujang kemudian mengaku tengah menunggu keputusan dari MK soal gugatan yang diajukan PSI tersebut, yang disebutnya sebagai skema memuluskan langkah Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.

Hal itu juga, kata Ujang, terkait posisi Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Jadi sangat jelas bahwa, kita tunggu saja MK keputusannya seperti apa. Karena kita tahu bahwa MK-nya juga adik iparnya Jokowi.

Jadi serba rumit, serba kusut, serba sulit gitu terkait dengan pengajuan gugatan PSI tersebut, karena sangat jelas kepentingannya adalah bukan untuk kepentingan pelaksanaan negara, tapi kepentingannya untuk memuluskan jalan agar Gibran bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti. Itu tujuannya," ujarnya.

Baca juga: Santai Tapi Elegan! Begini Jawaban Gibran Rakabuming Raka Disebut Anak Ingusan oleh Panda Nababan

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved