Ibu Kota Negara
Hukuman Bagi Pelaku Penambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara, 2 Pelaku Diringkus
Pihak aparat berwajib melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan aktivitas pertambangan batu bara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Hasilnya pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 Wita, Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batubara yang berada di KHDTK Loa Haur.
Baca juga: Gambaran Kawasan Terpadu Pertamina di IKN Nusantara, Hotel Pakai Bambu dan Rotan
Tim SPORC Brigade Enggang kemudian mengamankan penanggung jawab operasional sekaligus pemodal, operator ekskavator, dan 10 orang lainnya, yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Alat berat yang diduga dipakai untuk aktivitas tambang batu bara ilegal. Balai Gakkum KLHK kembali menangkap pelaku penambang ilegal batubara di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Serta menyerahkan satu ekskavator, satu mobil single cabin, dan enam dump truck kepada penyidik di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Keberhasilan penanganan kasus juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin secara baik.
Antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda.
"Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat," urai David.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.