Berita Nunukan Terkini
Kronologi Aksi Asusila ke Bocah 14 Tahun di Nunukan, Bermula dari Status Berpacaran
Dialah seorang pelajar berinisial KM (17) di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan ke Polsek Nunukan diduga jadi pelaku asusila
Editor:
Budi Susilo
Dari pengakuan terduga pelaku, dia telah mengajak korban keluar rumah dan melakukan hubungan intim berulang kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan milik korban yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur," tuturnya.

Terhadap terduga pelaku KM dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Janji Nikahi Korban Asal Mau Diajak Berhubungan Intim, Pelajar di Nunukan Diamankan Kantor Polsek
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.