Berita Nunukan Terkini

Kronologi Aksi Asusila ke Bocah 14 Tahun di Nunukan, Bermula dari Status Berpacaran

Dialah seorang pelajar berinisial KM (17) di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan ke Polsek Nunukan diduga jadi pelaku asusila

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi korban asusila terhadap anak di bawah umur. 

Dari pengakuan terduga pelaku, dia telah mengajak korban keluar rumah dan melakukan hubungan intim berulang kali.

"Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kos-kosan milik korban yang beralamat di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur," tuturnya.

Ilustrasi korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan.
Ilustrasi korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. (Kolase Tribunkaltim.co)

Terhadap terduga pelaku KM dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Janji Nikahi Korban Asal Mau Diajak Berhubungan Intim, Pelajar di Nunukan Diamankan Kantor Polsek

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved