Ibu Kota Negara
Otorita IKN Nusantara Tanggapi soal Tanah Ahli Waris Kesultanan AM Parikesit
Tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru tersebut disuarakan kuasa ahli waris kesultanan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Deputi Sosial dan Budaya Otorita IKN (OIKN), Alimuddin menanggapi terkait adanya tuntutan dari ahli waris Sultan Aji Mohamad Parikesit terkait permasalahan lahan.
Tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru tersebut disuarakan kuasa ahli waris kesultanan sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan sikap OIKN.
"IKN tidak pada posisi itu ya, silakan kalau memang ada bukti-bukti yang meyakinkan bahwa itu milik siapa saja, itu pasti akan dilayani pemerintah," ungkap Alimuddin di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (7/8/2023).
Pemerintah pusat sendiri, disebut Alimuddin tak mingkin menghilangkan hak warga negara jika memang mempunyai kepemilikan sah.
Baca juga: Program Transmigrasi ke IKN Nusantara tak Ada, Pengiriman 6 Ribu Warga Yogyakarta Hoaks
"Pemerintah tidak akan pernah menghilangkan hak warga negara," tegasnya.
Menurut Alimuddin, jika mediasi tidak berhasil, masih ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, paling penting itu ialah bukti-bukti dimunculkan bahwasanya ada kepemilikan yang sah atas lahan.
"Penting untuk menunjukkan bukti-buktinya. Saya pikir pemerintah akan melindungi hak warga negara," ujarnya.
Tuntutan Hak Kesultanan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Ahli Waris Sultan Aji Mohamad Parikesit kembali bersuara usai Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) tak beri kejelasan terkait tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah ibu kota baru.
Sebagai representasi budaya dari suatu daerah, pemimpin masa kini sepeninggal kerajaan terdahulu diharap para keturunan Sultan AM. Parikesit tetap bisa menghargai adat budaya serta mengakui keberadaan para kuasa ahli waris.
Salah satu Kuasa Ahli Waris, Aji Pangeran Hario Kesumo Poeger menegaskan Badan OIKN kembali meminta Surat Pernyataan dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Adji Mohammad Arifin, sebagai bukti bahwa mereka sebagai ahli waris.
Baca juga: Komika Kemal Pahlevi di Nusantara Goes to Campus Merasa Bangga IKN Nusantara Pindah ke Kaltim
Padahal surat pernyataan itu sudah pihaknya lampirkan, dan telah ditandatangani oleh Sultan Kutai Kartanegara.
Poeger menyampaikan kuasa ahli waris saat ini menuntut proses pembebasan lahan yang ada di IKN Nusantara sebesar 265 hektar, yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan IKN Nusantara.
Sudah Berbagai Cara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230807_Alimuddin-di-Samarinda.jpg)