Berita Samarinda Terkini
Buat Bengkel Untuk Kamuflase, 2 Mekanik Penjual Sabu di Samarinda Tertangkap
Sudah punya bengkel, seorang mekanik di Samarinda malah nyambi jadi penjual sabu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah punya bengkel, seorang mekanik di Samarinda malah nyambi jadi penjual sabu.
Ia adalah Rudy (38) yang tertangkap oleh Tim Hyena Satresnarkona Polresta Samarinda karena menyimpan sabu di balik perlangkapan bengkelnya.
Ia tertangkap pada Selasa (8/8/2023) malam, tepatnya Pukul 05.00 Wita saat bersiap menutup bengkel sepeda motornya yang berada di kawasan Jalan K.S Tubun Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia tidak sendiri. Sebab salah satu karyawannya yakni Curut alias Rudy (37) juga terlibat penjualan kristal putih haram tersebut.
Baca juga: Walikota Andi Harun Lantik 25 Kepala Sekolah di Samarinda, Minta Beri Inovasi dan Perubahan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan laporan bahwa di bengkel sepeda motor itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berdiri di samping bengkel tanpa penerangan.
"Kita langsung sergap dan benar ada satu poket sabu seberat 0,24 gram brutto di tangannya," beber Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (9/8/2023).
Namun setelah diinterogasi, pria yang mengaku bernama Curut alias Rudy tersebut mengatakan sabu itu milik pemilik bengkel.
Kebetulan saat itu Rudy alias pemilik bengkel masih berada di dalam.
Baca juga: Lahan SD di Perbatasan Samarinda-Kukar Milik Perusahaan, Pemkot tak Bisa Berbuat Banyak
"Saat digeledah kita menemukan sendok penakar dan timbangan digital," bebernya.
Kompol Bambang menjelaskan, duo Rudy itu bukan asli pekerja bengkel.
Rupanya usaha bengkel hanyalah kamuflase duo Rudy untuk memuluskan bisnis haram sabu.
"Pemilik bengkelnya itu sudah residivis tiga kali. Sama ini sudah tertangkap keempat kalinya," ungkapnya.
Setelah keduanya tertangkap, terungkaplah bahwa barang haram itu milik pria bernama O yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan mereka, si O itu sempat datang sore hari sebelum waktu penangkapan untuk membawa poketan sabu,
Nah, yang 1 poket itu sisanya. Ada juga uang Rp 1,4 juta hasil penjualan sabu yang kita amankan," imbuhnya.
Saat ini pihaknya tengah memburu O. Sementara Rudy dan Curut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
PHI Samarinda Putuskan RS Haji Darjad Bayar Rp106 Juta ke Dua Eks Karyawannya |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Tegaskan Penanganan Banjir Masih Jadi PR Utama |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Matangkan DED Dermaga Harapan Baru, Target Eksekusi 2026 |
![]() |
---|
Dishub Samarinda tak Bergeming dan Tetap Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan |
![]() |
---|
PT Kitadin Embalut Kukar, Dulu Lahan Tambang Kini Jadi Kawasan Pertanian Terpadu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.