Berita Samarinda Terkini

Buat Bengkel Untuk Kamuflase, 2 Mekanik Penjual Sabu di Samarinda Tertangkap

Sudah punya bengkel, seorang mekanik di Samarinda malah nyambi jadi penjual sabu.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Duo Rudy dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda pada Selasa (8/8/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sudah punya bengkel, seorang mekanik di Samarinda malah nyambi jadi penjual sabu.

Ia adalah Rudy (38) yang tertangkap oleh Tim Hyena Satresnarkona Polresta Samarinda karena menyimpan sabu di balik perlangkapan bengkelnya.

Ia tertangkap pada Selasa (8/8/2023) malam, tepatnya Pukul 05.00 Wita saat bersiap menutup bengkel sepeda motornya yang berada di kawasan Jalan K.S Tubun Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ia tidak sendiri. Sebab salah satu karyawannya yakni Curut alias Rudy (37) juga terlibat penjualan kristal putih haram tersebut.

Baca juga: Walikota Andi Harun Lantik 25 Kepala Sekolah di Samarinda, Minta Beri Inovasi dan Perubahan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, awalnya mereka mendapatkan laporan bahwa di bengkel sepeda motor itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berdiri di samping bengkel tanpa penerangan.

"Kita langsung sergap dan benar ada satu poket sabu seberat 0,24 gram brutto di tangannya," beber Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (9/8/2023).

Namun setelah diinterogasi, pria yang mengaku bernama Curut alias Rudy tersebut mengatakan sabu itu milik pemilik bengkel.

Kebetulan saat itu Rudy alias pemilik bengkel masih berada di dalam.

Baca juga: Lahan SD di Perbatasan Samarinda-Kukar Milik Perusahaan, Pemkot tak Bisa Berbuat Banyak

"Saat digeledah kita menemukan sendok penakar dan timbangan digital," bebernya.

Kompol Bambang menjelaskan, duo Rudy itu bukan asli pekerja bengkel.

Rupanya usaha bengkel hanyalah kamuflase duo Rudy untuk memuluskan bisnis haram sabu.

"Pemilik bengkelnya itu sudah residivis tiga kali. Sama ini sudah tertangkap keempat kalinya," ungkapnya.

Setelah keduanya tertangkap, terungkaplah bahwa barang haram itu milik pria bernama O yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuan mereka, si O itu sempat datang sore hari sebelum waktu penangkapan untuk membawa poketan sabu,

Nah, yang 1 poket itu sisanya. Ada juga uang Rp 1,4 juta hasil penjualan sabu yang kita amankan," imbuhnya.

Saat ini pihaknya tengah memburu O. Sementara Rudy dan Curut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved