Berita Nasional Terkini

Hakim MA Tolak Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Profil Desnayeti dan Jupriyadi

Ada dua hakim agung Mahkamah Agung yang menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil Desnayeti dan Jupriyadi

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Tangkap Layar Kompas TV/Dok KY
Desnayeti - Ferdy Sambo - Jupriyadi. Ada dua hakim agung Mahkamah Agung yang menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil Desnayeti dan Jupriyadi 

Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.

Mahkamah Agung Trending

Sejak Selasa (8/8/2023) malam, Mahkamah Agung jadi trending topic Twitter menyusul putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadri Nofrianto Yosua Hutabarat.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diringankan.

Inilah yang kemudian membuat Mahkamah Agung menjadi trending topic Twitter, bahkan ada saja sindiran terkait putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut tepat di hari promo tanggal cantik 8.8 yang merujuk 8 Agustus.

Merujuk penggunakan kata diskon diartikan sebagai potongan atau potongan harga (kompas.com 22/5/2022). 

Istilah diskon juga digunakan dalam jual beli, contoh: diskon dalam 'promo 88' yang mana pada hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, digunakan banyak toko online di Indonesia.

Rincian putusan kasasi Mahkamah Agung:

1.  Ferdy Sambo: dari Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup

2. Putri Candrawathi: dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal: dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf: dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara

Baca juga: Terkuak Fakta baru Foto Viral Ferdy Sambo Disebut Keluar Rutan dan Makan di Rumah, Begini Kata MA

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved