Senin, 27 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kasus Ferdy Sambo Terkini, Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Berita Richard Eliezer Terbaru

Inilah berita kasus Ferdy Sambo terkini atau kasus Ferdy Sambo terbaru, alasan Ferdy Sambo batal dihukum mati dan kabar Richard Eliezer bebas.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS FERDY SAMBO - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Inilah berita kasus Ferdy Sambo terkini atau kasus Ferdy Sambo terbaru, alasan Ferdy Sambo batal dihukum mati dan kabar Richard Eliezer bebas dan sudah keluar dari penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah berita kasus Ferdy Sambo terkini atau kasus Ferdy Sambo terbaru, alasan Ferdy Sambo batal dihukum mati dan kabar Richard Eliezer bebas dan sudah keluar dari penjara.

Ulasan seputar berita kasus Ferdy Sambo terkini atau kasus Ferdy Sambo terbaru, dan apa sebenarnya alasan Ferdy Sambo batal dihukum mati dan kabar Richard Eliezer bebas dan sudah keluar dari penjara masih terus menjadi sorotan. 

Mantan Kepala Divisi Propram Polri Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Terkuak Fakta Lain Vonis Sambo

Bukan hanya Ferdy Sambo, MA juga menyunat hukuman terdakwa Putri Candrawathi.

MA mengubah hukuman Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan itu.

Inilah sederet fakta Ferdy Sambo batal hukuman mati yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, Kompas.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved