Berita Nasional Terkini

Terbaru Hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Usai Dipangkas, Keluarga Brigadir J Buka Suara

Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal usai dipangkas hingga buat keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky - Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal usai dipangkas hingga buat keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update terbaru hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal usai dipangkas hingga buat keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa.

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hukuman terbaru untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.

Pun demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Terkuak Fakta Lain Vonis Sambo

Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

Berikut perinciannya:

- Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

- Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

- Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

- Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Perbedaan pendapat hakim

Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved