Berita Nasional Terkini
Terbaru Hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Usai Dipangkas, Keluarga Brigadir J Buka Suara
Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal usai dipangkas hingga buat keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update terbaru hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal usai dipangkas hingga buat keluarga Brigadir Yosua mengaku kecewa.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hukuman terbaru untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.
Pun demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Terkuak Fakta Lain Vonis Sambo
Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
Berikut perinciannya:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup
- Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui
- Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui
- Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui
Perbedaan pendapat hakim
Menariknya, dalam sidang kasasi MA tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.
Sebagai informasi, ada lima hakim yang ditugaskan memimpin sidang ini, yakni Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.