IKN Nusantara

IKN Nusantara dan Jokowi Dihina, Panglima Jilah Turun Gunung Ancam Rocky Gerung

IKN Nusantara dan Jokowi dihina, Panglima Jilah turun gunung ancam Rocky Gerung dengan sanksi adat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Agustinus, Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, kedatangannya mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Rocky Gerung menyoal kunjungan Jokowi ke China dalam rangka mempromosikan IKN.

Dalam kunjungannya, Panglima Jilah bertemu dengan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri dan memintaPorli memberikan atensi dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," sambungnya.

Agustinus mengatakan pembangunan IKN, merupakan proyek penting khususnya bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.

"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," tuturnya.

Oleh karena itu, Agustinus pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

Secara tegas, ia pun mengatakan jika tuntutan itu tidak diindahkan oleh Polri, maka ia mangku akan menggunakan hukum adat dalam perkara itu.

"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelahur kami yang akan kami jalankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa seluruh laporan di Polda wilayah ke pengamat politik, Rocky Gerung buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diambil alih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan karena objek terlapor sama semua.

"Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polro karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses ambil alih," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan sampai saat total terdapat 20 laporan polisi yang sudah diterima terkait kasus Rocky Gerung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved