Berita Samarinda Terkini

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Jembatan Achmad Amins Samarinda

Manalu mengatakan bahwa alasan tersebut berangkat dari rekomendasi balai keselamatan jalan dan jembatan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Kini portal Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah ditinggikan pada Jumat (11/8/2023) pagi. Hanya jenis kendaraan tertentu saja yang bisa melintasi Jembatan Achmad Amins ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa hanya kendaraan berjenis mobil penumpang umum (MPU) saja yang boleh melintasi Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Hal tersebut ia sampaikan kepada TribunKaltim.co pada Jumat (11/8/2023).

“Hanya kendaraan MPU saja yang boleh melintas di jembatan ini,” sebutnya.

Manalu mengatakan bahwa alasan tersebut berangkat dari rekomendasi balai keselamatan jalan dan jembatan.

Baca juga: Uji Coba Belasan Mobil Ambulans Melintas di Jembatan Mahkota II Samarinda, 8 Tersangkut Portal

“Hal ini demi kepentingan keselamatan dalam pemggunaan jalan,” ungkapnya.

Manalu menyebutkan adapun kriteria atau batasan dimensi pada kendaraan yang tidak boleh melintas di jembatan tersebut.

“Yang boleh kendaraan seputar ringan saja, roda 6 120 ps ke atas yang dilarang,” sebutnya.

Pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu, tersebar video di sosial media yang menggambarkan satu unit ambulans berasal dari Sanga-sanga tersangkut di portal saat dengan sigap ingin melewati jalur tersebut.

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Minta Dishub Samarinda Jaga Jembatan Achmad Amins Selama 24 Jam

Peristiwa itu akhirnya menjadi sorotan dan Dishub bersama dengan pihak PUPR langsung mengambil langkah dengan meninggikan portal tersebut menjadi ukuran 2,4 meter.

“Ukuran 2,4 aman,” singkatnya.

Peninggian portal tersebut, dipantau oleh wartawan Tribunkaltim, telah dilakukan sejak Kamis 10 Agustus 2023 sore dan pengerjaannya selesai di malam hari.

“Malam tadi juga kami telah cross check dan sekarang ukuran portal telah terpenuhi. Saya juga meminta anggota untuk pantau,” ujar Manalu.

Mengenai peninggian portal tersebut, masyarakat masih bertanya-tanya apakah mobil berjenis truck yang bersifat darurat seperti Damkar atau pemadam kebakaran bisa melewati portal.

Suasana uji coba relawan ITS bersama PUPR dan Dishub Samarinda saat mencoba melintasi portal di Jembatan Mahkota II Samarinda dengan belasan ambulance, Senin (7/8/2023) sore. 
Suasana uji coba relawan ITS bersama PUPR dan Dishub Samarinda saat mencoba melintasi portal di Jembatan Mahkota II Samarinda dengan belasan ambulance, Senin (7/8/2023) sore.  (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA)

“Mobil Damkar, DLH, BPBD, itu semua truck. Itu sudah terpublikasi dan sertifikasi juga, ketika keluar dari pabrik itu sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, alasan tersebut berdasarkan adanya sertifikasi registrasi uji tipe sebelum melakukan uji berkala (KIR) dari Kementerian Perhubungan yang telah memiliki standar.

“Jika kita akomodir bisa memasukkan kendaraan jenis itu, kita rasa itu bisa dimasuki oleh kendaraan truck lainnya, sama saja tidak bisa mengatasi,” pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved