Kabar Artis
Saipul Jamil Laporkan Dewi Perssik ke Kepolisian, 'Alhamdulillah Kalau Dengan Ini Gue Populer'
Saipul Jamil resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNKALTIM.CO - Saipul Jamil dan Dewi Perssik kembali terlibat perseteruan.
Akibatnya, Saipul Jamil resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saipul Jamil menilai, mantan istrinya itu, Dewi Perssik telah sering kali memfitnah dirinya.
Saipul Jamil merasa Dewi Perssik kerap mengorek-ngorek masa lalunya.
Sebelum resmi melaporkan Dewi Perssik ke kepolisian, Saipul Jamil sebelumnya telah melayangkan somasi.
Namun sayangnya somasi tersebut tak diindahkan oleh mantan istrinya itu.
“Saya kan udah memberikan somasi tapi kan tidak ditanggapi,” ujar Saipul Jamil.
Namun dirinya tak mau main-main dengan somasi yang ia layangkan tersebut.
Baca juga: Saipul Jamil Sebut Dulu Dewi Perssik KDRT Selama Bertahun-tahun, Kepala Ditendang, Ada Saksi
“Saya nggak mau main-main, saya udah lelah lah dengan kehidupan ini, jadi saya nggak mau dipermainkan,” ujar Saipul Jamil.
Saipul Jamil tak membantah jika dirinya ingin populer dengan kasus yang sedang dihadapinya ini.
“Alhamdulillah kalau dengan ini gua populer," kata Saipul Jamil.
Namun, Saipul Jamil menegaskan bahwa dirinya bukan karena ingin viral hingga melaporan Dewi Perssik ke polisi.
"Tapi bukan karena saya pengen popular," kata Saipul Jamil.
Saipul Jamil mengaku lelah lantara mantan istrinya itu selalu megorek masa lalu yang sudah ia lewati.
Baca juga: Terjawab Instagram Saipul Jamil, Punya 2 Akun, Mantan Suami Dewi Perssik Ternyata Ganti Nama
"Dia itu selalu mengorek masa lalu saya, saya merasa difitnah," jelas Saipul Jamil.
Ia mengaku lelah lantaran terus difitah oleh Dewi Perssik.
"Saya capek difitnah terus," jelasnya.
Dewi Perssik Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya resmi melaporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama Baik dan fitnah.
“Kalau UU hukum pidana, UU ITE ayat 1 dan 3,” sebut Raja Simanjuntak.
Baca juga: Disebut tak Normal oleh Dewi Perssik, Saipul Jamil Beber Hubungan Sebelum Menikah dan Setelah Cerai
Akibat laporan tersebut, Dewi Perssik juga terancam akan dihukum selama 6 tahun penjara.
“Ancamannya enam tahun penjara ,” kata Raja Simanjuntak.
Dilanjutkan kuasa hukum Saipul Jamil yang lain, bahwa pihaknya melaporkan Dewi Perssik karena ada dua video yang sudah diunggah oleh Dewi Perssik.
“Ada dua video yang diupload, tantang dilaporkan inisialnya DP, setelah berjuang beberapa jam, akhirnya laporan ini diterima,” kata kuasa hukum Saipul Jamil.
Video tersebut diduga mengandung indikasi asusila dan tidak seharusnya disebarluaskan.
“Video itu juga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah, karena ada video yang diupload di instgaram, karena konten itu rekan benar,” katanya.
Baca juga: Nafa Urbach Singgung Dunia RT yang Tengah Heboh, Respons Dewi Perssik: Bukan Ngajakin Berantem Ya
Dengan adanya laporan terebut, Saipul Jamil mengaku belum akan membuka pintu damai untum mantan istrinya.
“Kita ikuti proses selanjutnya, karena kita sudah masuk somasi pertama dan kedua,” kata Raja Simanjuntak.
Pihaknya juga sudah dua kali meminta agar Dewi Perssik mengklarifikasi video yang pernah dibuatnya itu.
Namun sayangnya, Dewi Perssik tak kunjung menjawab somasi dari Saipul Jamil.
“Kita memang untuk DP supaya bisa mengklarifikasi sebenarnya, tujuan kami seperti itu,” kata Raja Simanjuntak.
Baca juga: Masalah Sapi Kurban Dewi Perssik Melebar, Merembet ke Soal Pendukung Anies vs Ganjar di Pilpres 2024
“Klarifikasi apa niatnya mengunggah video itu, apa niatnya? Kan gitu,” lanjut Raja Simanjuntak.
Menurut Raja Simanjuntak, sebenarnya bukan masalah somasinya tidak digubris oleh Dewi Perssik.
Melainkan Saipul Jamil hanya ingin penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jangan ada lagi nih yang terjadi seperti Saipul Jamil,” katanya
Kata-kata Dewi Perssik Bikin Saipul Jamil Sakit Hati
Ya, perseteruannya dengan Dewi Perssik masih terus berlanjut, bahkan Saipul Jamil telah melayangkan somasi kepada mantan istrinya tersebut sebanyak dua kali.
Baca juga: Polemik Sapi Kurban Dewi Perssik, Kini Siap Damai dengan Ketua RT, Sama-sama Akui Ada Miskomunikasi
Namun, yang lebih menarik perhatian adalah langkah Saipul Jamil yang mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan Dewi Perssik ke pihak kepolisian terkait beberapa video yang diunggah oleh Dewi Perssik.
Menurut keterangan dari Saipul Jamil, dia merasa difitnah oleh pengakuan yang diungkapkan oleh Dewi Perssik dalam video tersebut, terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi selama masa pernikahan mereka.
"Jadi gara-gara video ini saya merasa difitnah, kan dia bilang suami pertama dan seluruh Indonesia pasti tahu suami pertamanya kan ini, dia sudah memfitnah saya. Dia bilang saya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ternyata setelah diputar balik, yang KDRT justru dia," ungkap Saipul Jamil.
Selain itu, Saipul Jamil juga merasa bahwa Dewi Perssik telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai dirinya, termasuk membawa-bawa kasus saat dirinya berada di dalam penjara.
Padahal, saat itu, Saipul Jamil dan Dewi Perssik sudah berpisah dan menjalani kehidupan dengan pasangan baru masing-masing.
Sebagai informasi, Saipul Jamil dan Dewi Perssik resmi bercerai pada tahun 2008 dan keduanya telah menjalani pernikahan dengan pasangan lain.
Baca juga: Kisruh Sapi Kurban Dewi Perssik dengan Ketua RT Melebar, Kini Depe Buru Penyebar Fitnah
Meskipun demikian, Saipul Jamil mengklaim bahwa satu-satunya kasus KDRT yang pernah dialaminya terjadi selama masa pernikahan dengan Dewi Perssik.
"Saat saya masuk penjara pada tahun 2016, saya sudah bukan lagi suaminya (Dewi Perssik). Tidak ada urusan antara saya dan dia, kecuali saat kami masih berumah tangga pada tahun 2005 hingga 2008. Itu satu-satunya kasus KDRT saat kami masih berumah tangga, dan yang melakukan KDRT adalah dia," tegasnya.
Saipul Jamil, telah melaporkan sang pedangdut ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah pada tanggal 8 Agustus 2023.
Laporan yang diajukan oleh Saipul Jamil mengenai Dewi Perssik mencakup dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Saipul Jamil melalui video di kanal YouTube seleb cam.
"kami datang kemari terkait laporan Saipul Jamil dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan fitnah," kata pengacara tersebut.
Baca juga: Viral Dewi Perssik Ngaku pada Meylisa Zaara, Pernah Punya Eks Gay, Saipul Jamil Ungkap Tabiat DePe
Pengacara juga mengungkapkan alasan di balik langkah hukum ini, menyatakan bahwa Saipul Jamil ingin memberikan efek jera terhadap Dewi Perssik dan ingin ada penegakan hukum untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan.
"Klien saya mau ada penegakan hukum agar tidak ada lagi seperti ini," ujar pengacara tersebut.
Dalam kasus ini, Saipul Jamil merasa bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Dewi Perssik.
Dewi Perssik sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan yang menyebut Saipul Jamil sebagai pedofil, penjahat kelamin, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saipul Jamil merasa sangat terganggu dan merasa tidak benar atas tuduhan-tuduhan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan bahwa ia bukanlah seorang pedofil.
Baca juga: Nafa Urbach Singgung Dunia RT yang Tengah Heboh, Respons Dewi Perssik: Bukan Ngajakin Berantem Ya
Ia juga menyoroti bahwa pada saat peristiwa yang dituduhkan terjadi pada tahun 2016, korban yang terlibat telah mencapai usia dewasa.
Perseteruan antara Saipul Jamil dan Dewi Perssik telah lama berlangsung dan melibatkan saling sindir di media sosial.
Ini bukanlah pertama kalinya mereka terlibat dalam konflik publik.
Saipul Jamil sebelumnya juga pernah menghadapi kasus hukum terkait pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki dan telah menjalani hukuman penjara dari tahun 2016 hingga 2021. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Saipul Jamil ungkap Alasan Laporkan Dewi Perssik ke Polisi: Saya Lelah Dipermainkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.