HUT Kemerdekaan RI

Daftar Nama Paskibraka Nasional 2023, Inilah Keuntungan yang Didapatkan, Ada Gaji hingga Beasiswa

Inilah daftar nama Paskibraka Nasional 2023, simak deretan keuntungan yang didapatkan, ada gaji hingga beasiswa.

Penulis: Eni | Editor: Heriani AM
Kompas.com/Dian Erika
76 anggota paskibraka nasional yang baru saja dikukuhkan di Istana Negara pada Selasa (15/8/2023). Inilah daftar nama Paskibraka Nasional 2023, simak deretan keuntungan yang didapatkan, ada gaji hingga beasiswa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar nama Paskibraka Nasional 2023, simak deretan keuntungan yang didapatkan, ada gaji hingga beasiswa.

Salah satu komponen penting dalam pelaksanaan upacara hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia adalah Barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau lebih dikenal dengan nama Paskibraka.

Pada tahun ini, HUT RI jatuh pada Kamis (17/8/2023) hari ini.

Paskibraka nasional akan bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI d Istana Negara, Jakarta.

Paskibraka ini bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi.

Tidak hanya mengibarkan, Paskibraka juga bertugas menurunkan Sang Saka Merah Putih pada Upacara Penurunan Bendera Merah Putih sore harinya.

Sebelum bertugas mengibarkan duplikat bendera Merah Putih, Paskibraka itu telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/8/2023).

Terdapat 76 pelajar yang dikukuhkan menjadi anggota Paskibraka 2023.

Mereka berasal dari berbagai daerah di 38 provinsi Indonesia dan telah menjalani seleksi yang ketat.

Lantas, apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh anggota Paskibraka Nasional tersebut? Simak berikut ini.

Baca juga: Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Kutai Kartanegara, Berikut Harapan Bupati Edi Damansyah

Keuntungan yang Didapat Anggota Paskibraka Nasional

Berikut keuntungan yang akan didapatkan oleh anggota Paskibraka Nasional

- Penghargaan Finansial

Anggota Paskibraka menerima gaji atau honor sebagai pengakuan atas dedikasi dan kerja keras mereka.

Besaran gaji tersebut bervariasi tergantung pada tingkatan, mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved