HUT Ke 78 RI di IKN Nusantara
Progres Pembangunan IKN Capai 37 Persen, Kondisi Alam dan Kontur Tanah Jadi Tantangan Pembangunan
Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dimulai sejak pada tahun 2022 kini mencapai progres 37 persen
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dimulai sejak pada tahun 2022 kini mencapai progres 37 persen.
Sejalan dengan capaian tersebut, beberapa tantangan kerap dijumpai dalam proyek pembangunan di lapangan.
Deputi Bidang Sarana dan Prasaran OIKN, Silvia Halim menyebut kondisi alam dan kontur tanah menjadi tantangan utama dalam proyek pembangunan IKN tersebut.
Mengingat lokasi IKN di tengah hutan, yang kontur tanahnya tidak rata dan berbukit, sehingga membutuhkan pendekatan cara pembangunan yang harus dan sangat memperhatikan lingkungan sekitar.
Baca juga: Dipercepat, Lelang Pembangunan Fisik Bandara VVIP IKN Nusantara Dibuka Oktober Ini
Baca juga: Sayonara Jakarta, Jokowi Sebut Upacara 17 Agustus 2024 Digelar di IKN Nusantara
"Jadi kita juga enggak bisa main babat atau menebang pohon, hanya boleh babat sesuai dengan kebutuhan saja," tutur Silvia, dalam agenda upacara HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Dengan kondisi demikian, ia mengimbuhkan, memberikan konsep-konsep tambahan dibandingkan dengan ketika membangun di daerah lain.
"Mungkin membangun di kota atau daerah lain yang (memiliki kontur tanah) rata dan base us usual pendekatan biasa, bisa menyesuaikan apa yang dibutuhkan untuk percepatan (pembangunan)," kata Silvia.
"Sedangkan disini (IKN) kira enggak bisa, walaupun disuruh percepatan, tetap saja harus memperhatikan aspek lingkungannya," imbuhnya.
Silvia mengatakan untuk kondisi tanah di IKN sendiri berjenis clay shale yang membutuhkan penanganan khusus.
Baca juga: Kabar Terkini Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara
Dalam artian, yang tanah jika terekspose udara dan air menjadi tanah lunak.
Sehingga, setiap kali memulai pembangunan baru di IKN, terdapat prosesi treatment tanah.
"Treatment berupa apakah (tanahnya) digali, dipindahkan, diganti dengan tanah yang lebih baik dulu ataupun mungkin bentuk-bentuk penguatan lainnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.