Hari Konstitusi Republik Indonesia
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia yang Diperingati Setiap 18 Agustus
Tahun ini, Hari Konstitusi Republik Indonesia 2023 akan jatuh pada hari Jumat, 18 Agustus 2023, ketahui sejarahnya.
Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun ini, Hari Konstitusi Republik Indonesia 2023 akan jatuh pada hari Jumat, 18 Agustus 2023, ketahui sejarahnya.
Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tahunnya pada 18 Agustus.
Diketahui, Hari Konstitusi Republik Indonesia sendiri merupakan bagian dari peristiwa bersejarah di Tanah Air.
Simak selengkapnya pengertian konstitusi dan sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia berikut.
Pengertian Konstitusi
Melansir laman Universitas Medan Area, Konsitusi adalah dasar hukum, tertulis maupun tak tertulis.
Tertulis disebut Undang-Undang Dasar, tak tertulis dikenal sebagai konvensi, yaitu aturan dasar dari kebiasaan atau praktik penyelenggaraan negara.
Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia merayakan Hari Konstitusi.
Baca juga: Apakah Besok 18 Agustus 2023 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Konstitusi Indonesia adalah UUD 1945, berisi peraturan pokok tentang pondasi negara.
Pondasi ini harus kuat agar negara tetap kokoh.
Indonesia adalah negara hukum, sesuai UUD 1945.
Ini mengarahkan semua aspek negara tunduk pada hukum sebagai pagar pembatas otoritas negara.
Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia
Hari Konstitusi Republik Indonesia berawal dari usulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Melansir dari kompas.com, ketika itu MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid.
MPR mengusulkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Usulan ini mendapat respons baik dari Presiden keenam Republik Indonesia.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dalam Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008 pada 10 September 2008.
Konstitusi tertinggi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar (UUD), dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melalui sidang BPUPKI pada tanggal 11 Juli 1945 dan rapat besar BPUPKI tanggal 13-16 Juli 1945.
BPUPKI menetapkan Rancangan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai langkah penting untuk pembentukan Indonesia merdeka.
Namun, badan ini dibubarkan oleh Pemerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wediodinignrat pergi ke Saigon untuk menerima pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Delegasi Indonesia tiba di Saigon tanggal 10 Agustus dan tanggal 12 Agustus 1945, diterima oleh Marsekal Hisaichi Trauchi di Dallat.
Pada saat itulah Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.
Marsekal menjelaskan bahwa tanggal kemerdekaan akan ditentukan oleh Tokio dan untuk itu di Jakarta harus dibentuk PPKI.
PPKI berjumlah 21 orang diketuai oleh Soekarno dan Moh Hatta sebagai wakil ketua.
Namun, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah pada tentara sekutu.
Dengan demikian Jepang sudah tidak bisa lagi untuk menghadiahkan kemerdekaan kepada Indonesia yang semula dijanjikan akan dilaksanakan tanggal 24 Agustus 1945.
Memanfaatkan situasi ini akhirnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setelah Proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan rapat untuk memperbarui dilakukan penghilangan pernyataan Indonesia merdeka serta pembukaan yang lama, dan menggantinya dengan pembukaan hasil Panitia Kecil.
Menilik perubahan tersebut diantaranya seperti pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat Islam bagi presiden dicoret. Sebagai konsekuensinya dari prembule, maka kata-kata “dengan kewajiban” dan sebagainya dalam pasal 29 ayat (1) dicoret.
Perubahan-perubahan pokok lainnya adalah seperti: Pasal 4 ayat (1) ditambah dengan “menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 4 ayat (2) bahwa wakil presiden jangan 2, tetapi seorang saja. Kemudian pasal 23 ayat (3) ditambah satu kalimat hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka disahkanlah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230817_Hari-Konstitusi-Republik-Indonesia-2023_sejarah.jpg)