Berita Penajam Terkini

APBD Perubahan 2023 Penajam Paser Utara Bertambah, Antara Lain dari Emisi Karbon Rp 3 Miliar

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Desa Muara Siran dijadikan sebagai percontohan, di mana secara tidak langsung masyarakatnya ikut serta mengurangi emisi karbon di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Dalam APBD perubahan itu, dijelaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, bakal mengalami penambahan, dari APBD Murni 2023.

Penambahan itu kata Muhajir, berasal dari sejumlah sumber pendapatan, maupun hak dari pemerintah daerah sendiri.

"Ada kenaikan seperti yang disampaikan di Paripurna kemarin," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Pemprov dan DPRD Sepakati APBD Perubahan Kaltim Rp25,32 Triliun

Beberapa sumber pendapatan tersebut yakni, dari dana emisi karbon sebesar Rp3 Miliar.

Selebihnya berasal dari dana kurang salur, serta hak pemerintah daerah dari pusat berupa Treasury Deposit Facility (TDF)

Seluruh sumber tersebut, memberikan dana tambahan ke Penajam Paser Utara, sekitar Rp200 miliar.

Diketahui, APBD murni 2023, sebesar Rp1,946 triliun. Lalu pada APBD perubahan ini diproyeksi menjadi Rp2,151 triliun.

Baca juga: Keberhasilan Gubernur Kaltim Isran Noor Menjual Sisa Emisi Karbon

"Kenaikan anggaran kita kurang lebih Rp200 miliar," lanjutnya.

Ilustrasi lingkungan alam terbuka hijau Gala Puncak, Kalimantan Timur
Ilustrasi lingkungan alam terbuka hijau Gala Puncak, Kalimantan Timur (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sebelum penetapan, saat ini pihaknya sedang menyusun pedoman Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ke tiap SKPD, untuk selanjutnya dilampirkan ke Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sebelum ditetapkan, seluruh RKA yang telah disusun itu, akan di asistensi.

Tahapan selanjutnya ini adalah sedang menyusun surat pedoman penyusunan RKA ke SKPD.

"Kemudian setelah itu dilampiri dengan PPAS," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved