Breaking News

Pileg 2024

Pengumuman Daftar Calon Sementara Bacaleg Penajam Paser Utara, Warga Mesti Beri Tanggapan

Selama masa pengumuman itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi nama-nama bakal calon yang diumumkan nantinya

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno, menyatakan, masyarakat ingin memberikan tanggapan, bisa melalui email KPU PPU, mendatangi langsung kantor KPU untuk mengisi formulir, atau bisa juga dengan memberikan tanggapan melalui media, Jumat (18/8/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif, pada 19 hingga 23 Agustus 2023.

Selama masa pengumuman itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi nama-nama bakal calon yang diumumkan nantinya.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Penajam Paser Utara, Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co, Jumat (18/8/2023).

Tono mengatakan bahwa tanggapan masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap proses penetapan nama-nama tersebut.

Baca juga: Bawaslu Soroti Bacaleg Penajam Paser Utara Manfaatkan Pilkades untuk Cari Suara Pileg 2024

"Kita umumkan tanggal 19 sampai 23 Agustus, pada masa pengumuman itu masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan," ungkapnya.

Tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat, misalnya berkaitan dengan keaslian ijazah bakal calon, maupun kepastian surat pengunduran diri apabila bakal calon diketahui bekerja sebagai ASN atau pegawai BUMN.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Jika mendapatkan tanggapan, KPU Penajam Paser Utara akan langsung melakukan klarifikasi berjenjang.

Mulai dari instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen, ke partai pengusung, hingga ke bakal calon yang bersangkutan.

Baca juga: Anggota KPU PPU Sebut Bila Tanggapan Masyarakat Terbukti Bacaleg bisa Gugur

"Misalnya ada tanggapan terkait ijazah itu kira konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau ke sekolahnya," jelasnya.

Berkaca dari pemilu sebelumnya, tanggapan masyarakat yang banyak diterima yakni seputar surat pengunduran diri yang tidak dilampirkan, padahal bakal calon masih berstatus sebagai ASN atau pegawai BUMN.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Apabila masyarakat ingin memberikan tanggapan, bisa melalui email KPU PPU, mendatangi langsung kantor KPU untuk mengisi formulir, atau bisa juga dengan memberikan tanggapan melalui media.

Pengumuman DCS ini akan dilakukan melalui media cetak.

"Caranya masyarakat memberikan tanggapan bisa datang langsung, bisa melalui media, bisa email," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved