Pileg 2024

Anggota KPU PPU Sebut Bila Tanggapan Masyarakat Terbukti Bacaleg bisa Gugur

Tanggapan masyarakat dalam tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) cukup berpengaruh

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tanggapan masyarakat dalam tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu Legislatif (Pileg) cukup berpengaruh.

Bahkan, jika tanggapan masyakarat terbukti, maka bakal calon bisa saja ditetapkan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co, Jumat (4/8/2023).

Tono menjelaskan bahwa pada Pileg periode sebelumnya, berdasarkan laporan dari masyarakat, ditemukan ada bakal calon yang ijazahnya palsu, hingga ada yang berprofesi sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan belum mengundurkan diri pada saat pendaftaran.

Baca juga: KPU PPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota Legislatif Agustus 2023 Mendatang

Baca juga: KPU PPU Siapkan Dua TPS Khusus untuk Pekerja IKN Nusantara, Komisioner: Statusnya Pemilih Khusus

"Tanggapan masyarakat berpengaruh, dan diperiode sebelumnya itu ada," ungkapnya.

Saat laporan atau tanggapan dari masyarakat diterima oleh KPU, maka akan langsung di konfirmasi ke bakal calon yang bersangkutan.

Jika belum memiliki surat pengunduran diri, maka diberi waktu untuk melakukan pengurusan, sebelum DCT ditetapkan.

"Jadi bagi bakal calon yang wajib memiliki surat pengunduran diri itu diberi perpanjangan waktu, sampai rancangan DCT," jelasnya.

Namun jika tidak melakukan upaya tersebut, maka bakal calon akan di TMS-kan oleh KPU.

Untuk itu, masyarakat diminta aktif memberikan tanggapan, apabila KPU sudah mengumumkan daftar calon sementara.

Tanggapan masyarakat bisa dilakukan baik melalui media sosial, maupun secara langsung ke pihak KPU.

"Saat KPU mengumumkan bakal calon sementara, masyarakat diminta untuk aktif menyampaikan tanggapannya terkait dengan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dari caleg tersebut," pungkas Tono.

Saat ini, KPU PPU telah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh masing-masing partai politik.

Selanjutnya akan dilakukan penyusunan rancangan DCS. Rancangan DCS kemudian akan diberikan ke partai politik untuk dicermati.

Baca juga: Ketua KPU PPU Sebut DPS di PPU saat Ini 134 Ribu Jiwa, Berpotensi Berubah Sebelum 2024

Setalah verifikasi akhir hasil perbaikan, maka akan dilakukan pengumuman DCS, yakni pada 19 Agustus 2023.

Sementara pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan dilakukan pada November 2023 mendatang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved