Berita Kaltim Terkini
Permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa Diurus Online dan Diambil di Kanwil Kemenkumham
Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berusaha.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
Terkini, layanan tersebut, juga sudah dapat diakses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/
Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal kepada Tribunkaltim.co, kembali mensosialisasikan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan koordinasi, pendampingan dan persiapan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille di seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham, termasuk di Kalimantan Timur.
Sehingga saat ini masyarakat dapat melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham di wilayah masing-masing.
"Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan di semua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille," ujar Faizal, Senin (21/8/2023).
Sebagai informasi, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Baca juga: 10 Langkah Dapat Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia Syarat Beasiswa Unggulan 2023 dan Biayanya
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Faizal menyatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.
Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Setelahnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari.
Baca juga: Seno Aji Pertanyakan Sertifikat Masyarakat, 34 Ribu Hektare HPL Diserahkan ke OIKN
Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham di Wilayah.
"Sangat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon sudah tidak harus ke Jakarta," sambungnya.
Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik.
