Pilpres 2024
Terbaru! Inilah Alasan Kejagung Tunda Usut Perkara Capres dan Cawapres 2024, Caleg dan Kepala Daerah
Inilah alasan Kejaksaan Agung tunda usut perkara Capres dan Cawapres 2024, Caleg, dan Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 usai.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan Kejaksaan Agung tunda usut perkara Capres dan Cawapres 2024, Caleg, dan Kepala Daerah hingga Pemilu 2024 usai.
Hal ini merupakan arahan langsung Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Katanya, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung, Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/8/2023).
Baca juga: Terbaru Hasil Survei Capres 2024: Head to Head Prabowo, Ganjar dan Anies Versi Litbang Kompas
Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.
Burhanuddin pun menegaskan bahwa para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya.
Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena kekhawatiran Kejaksaan Agung dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Ditakutkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Menjelang Pemilu 2024 ini, Kejaksaan Agung memang tengah menjadi sorotan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani.
Selain besarnya nilai kerugian negara, perkara-perkara yang ditangani menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh nasional, termasuk politisi.
Di antaranya, ada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang terjaring korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Sekretaris Jenderal Nasdem itu ditetapkan tersangka saat masih menyandang status sebagai menteri. Dia kini sudah duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lain.
Dalam perkara BTS pula, ada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jangan-maoin-main.jpg)