Ibu Kota Negara
Otorita IKN Diberi Kewenangan Lebih, UU Ibu Kota Nusantara Mulai Direvisi
Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nusantara atau Undang-undang IKN yang baru
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ibu Kota Negara Indonesia berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Bagaimana dari sisi kesiapannya, terutama dalam hal payung hukumnya.
Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nusantara atau Undang-undang IKN yang baru.
Yakni sebagai pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru yang dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam Undang-undang IKN.
Baca juga: Fungsi Balai Kota di IKN Nusantara yang Telan Dana hingga Rp 500 Miliar
"Sehingga perubahan Undang-undang IKN menjadi hal yang krusial, agar pemerintah khususnya Otorita dapat
mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” kata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dalam Raker Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Perwakilan pemerintah yang hadir, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto,
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wamenkeu Suahasil
Nazara.
Lebih lanjut Suharso menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru.
Dalam rapat ini, pemerintah menyerahkan poin-poin perubahan Rancangan Undang-undang IKN.
Suharso memaparkan, setidaknya ada sembilan pokok perubahan dalam revisi Undang-undang IKN.
Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, soal pertanahan di wilayah IKN Nusantara.
Baca juga: Progres Terbaru Pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN Nusantara
Selanjutnya, poin ketiga adalah perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni
anggaran, barang, dan pembiayaan.
Soal pengelolaan keuangan terkait anggaran dilakukan lantaran kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," kata Suharso dalam rapat kerja tersebut.
Sementara, lanjut Suharso, pengelolaan keuangan terkait barang dilakukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
Pengelolaan keuangan, ujar dia, diperlukan dalam pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri.
Baca juga: Perbedaan IKN Nusantara dari Kota di Indonesia, Air Siap Minum, Kabel di Bawah Tanah
Lebih lanjut, Suharso poin perubahan keempat yakni pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional
non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan ibu kota negara,
dan Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN).
"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi
berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," ujar Suharso.
Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan
seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P.
Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian
kesempatan bagi pengembang.
Baca juga: 8 Kelompok Perusahaan Dalam Negeri Capai Kesepakatan Bangun IKN Nusantara, Segera Grounbreaking
Terutama untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN Nusantara ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.
"Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di
IKN," lanjut Suharso.
Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Perubahan tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa
setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Dia menyebut, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai
dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.
Poin perubahan kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah
daerah khusus di DPR.
Sebab, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.
"Kesembilan, jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," kata Suharso.
(tribunnews network/ant)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230822_Pembangunan-di-IKN-Nusantara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.