Pilpres 2024

Trending, BEM UI Undang Bakal Capres untuk Debat, Tanggapan Anies, Ganjar dan Kubu Prabowo

Undangan BEM UI dengan embel-embel uji nyali bagi bakal capres untuk debat jadi trending. Jawaban Anies Baswedan, Ganjar Pranowo juga kubu Prabowo.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA/FADLAN MUKHTAR ZAIN-Dok Golkar
Anies Baswedan - Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto. BEM UI trending dalam dua hari terakhir. BEM UI undang bakal capres untuk debat. Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga kubu Prabowo Subianto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam dua hari terakhir hingga hari ini, Selasa (22/8/2023) BEM UI jadi trending topic Twitter setelah mengundang ketiga bakal capres, Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk berdebat.

Terkait undangan BEM UI bagi ketiga bakal capres untuk berdebat ini, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga relawan Prabowo telah memberi jawaban.

Undangan BEM UI ini menjadi menarik karena embel-embel uji nyali, apakah ketiga bakal capres, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan menjawab tantangan ini?

Undangan BEM UI untuk ketiga bakal capres berdebat ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menilai bahwa "banyak kampanye hari ini membosankan" karena minim substansi dan banyak dihiasi lip service semata, ditambah permainan identitas dan "pencitraan yang tidak perlu".

Senin (21/8/2023), Melki Sedek mengatakan, "Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian/"

"Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu.

Kami tak mau masa depan bangsa ini digantungkan pada calon pemimpin yang hanya berfokus pada kampanye, pencitraan, dan lip service tak bermutu.

Kami butuh pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak," imbuhnya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, BEM UI beranggapan, celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan.

Sebab, tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius.

"Daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," kata Melki Sedek.

"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," lanjutnya.

Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru, Ganjar Unggul di Jawa Dibandingkan Anies - Prabowo, Penguasa Luar Jawa?

Menurutnya, putusan MK ini sebuah terobosan, ketimbang kampus hanya dimanfaatkan sebagai "ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi".

"Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin," ujar Melki Sedek.

Lalu Bagaimana Jawaban Bakal Capres?

Bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan langsung menjawab tantangan dari BEM UI tersebut.

Senin (21/8/2023), melalui akun Twitter pribadinya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyanggupi hal tersebut.

"Yuk, kapan?" kata Anies Baswedan dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Senin (21/8/2023).

Sementara bakal capres dari PDIP, Ganjar Pranowo saat menghadiri kegiatan Central Java Investment Bussines Forum (CJIBF) 2023 di Taman Lumbini Candi Borobudur, Senin (21/8/2023) malam juga memberikan jawaban terkait undangan debat dari BEM UI tersebut. 

"Nanti kita debat,"jawab Ganjar Pranowo singkat seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJogja.com di artikel berjudul Bakal Capres 2024 Diundang BEM UI Berdebat, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Dari kubu Prabowo, Wakil Rumah Besar Relawan Prabowo 08, Harry Rusli meyakini bakal capres Gerindra siap menerima tantangan debat dari BEM UI ini.

Menurut Harry, Prabowo sebagai calon pemimpin adalah figur yang terbuka untuk menyampaikan gagasan. 

Terbukti dari Pilpres sebelumnya, Prabowo juga menghadiri undangan debat. 

Baca juga: Terbaru! Inilah Alasan Kejagung Tunda Usut Perkara Capres dan Cawapres 2024, Caleg dan Kepala Daerah

Bagaimana kelanjutan dari undangan BEM UI

Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, Ong Yenny adalah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dan Handrey Mantiri  adalah seorang karyawan swasta.

Para pemohon menilai hak konstitusional mereka dirugikan terkait penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu.

Menurut mereka, akibat penjelasan pasal itu hak konstitusional mereka sebagai pemilih dan/atau sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dirugikan.

Selain itu, para pemohon menilai penjelasan pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiktif atua berlawanan dengan materi pokoknya yang melarang ketiga tempat itu digunakan untuk kampanye.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru, Prabowo atau Ganjar Belum Ada yang Pasti Menang, Peluang Anies Baswedan?

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas.

 Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa "tempat ibadah".

"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," bunyi putusan itu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu.

Lantas, mengapa tempat ibadah tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye?

 "Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global," tulis putusan MK itu.

Baca juga: Viral karena Pernah Teriak Dewan Pengkhianat Rakyat, Eks Ketua BEM UI Kini Nyaleg DPRD DKI Jakarta

(*)

Update Pilpres 2024

Berita BEM UI

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved