Pileg 2024

Bawaslu PPU Ingatkan Kades yang Jadi Bakal Caleg Segera Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewanti, agar calon kepala desa yang maju pada kontestasi Pileg 2024 mendatang, segera undur diri.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewanti, agar calon kepala desa yang maju pada kontestasi Pileg 2024 mendatang, segera menyelesaikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Kepala desa yang menjadi bakal calon legislatif,  harus mengundurkan diri, dan melampirkan buktinya saat pendaftaran.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan bahwa bukti surat pengunduran diri sudah harus ada sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat pengunduran diri sudah harus diajukan, dan sebelum DCT itu sudah harus betul-betul clear," ungkapnya Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Mulai Penyusunan DCS hingga DCT Pileg 2024

Namun demikian, selama proses penetapan DCT itu, bakal calon yang bersangkutan masih boleh menerima haknya, pun melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.

Barulah DCT diterbitkan, kepala desa tersebut dianggap sudah sah mengundurkan diri.

"Nanti tidak menjadi kepala desa ketika sudah ada DCT," sambungnya.

Di Kabupaten PPU, kata Mohammad Khazin ada bakal calon anggota legislatif yang merupakan kepala desa.

Baca juga: Komisioner Bawaslu PPU Sebut Money Politik Berpotensi Terjadi Melalui Platform Digital

Sejauh ini tidak ditemui kendala, dalam proses pendaftarannya.

Hal yang sama juga berlaku, bagi yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN.

Ia harus menyelesaikan seluruh proses penguduran dirinya, sebelum penetapan DCT.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka secara otomatis menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pileg. (*)


"ASN juga seperti itu, harus mengundurkan diri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved