Berita Penajam Terkini

Komisioner Bawaslu PPU Sebut Money Politik Berpotensi Terjadi Melalui Platform Digital

Praktik money politik masih berpotensi terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota Bawaslu PPU, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu PPU, Moh Khazin. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Praktik money politik masih berpotensi terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan diperkirakan masih cukup masif, karena berkembangnya cara pembayaran atau transaksi keuangan berbasis teknologi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pun mengantisipasi hal tersebut.

Komisioner Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan, bahwa praktik money politik temuannya akan lebih mudah, jika mendapatkan pengakuan.

Baca juga: Imbas Proyek IKN Nusantara, Kunjungan Kapal di Pelabuhan Semayang Balikpapan Meningkat

Hal itu karena proses transaksinya langsung memiliki bukti.

"Lebih mudah ditemukan buktinya kalau sudah dapat pengakuan," ungkapnya pada Kamis (4/5/2023).

Meski demikian, deteksi terhadap praktik money politik melalui platform digital, juga cukup sulit.

Terlebih, Bawaslu PPU hingga kini belum memiliki perangkat khusus yang mampu mendeteksi hal tersebut secara langsung.

Baca juga: Bawaslu PPU Ajukan Rp12 Miliar untuk Anggaran Pengawasan Pilkada 2024

"Kalau sudah ada pengakuan baru bisa kita deteksi," sambungnya.

Masyarakat juga diharapkan dapat aktif dalam melaporkan ke Bawaslu jika menemui indikasi praktik money politik.

Baik melalui e wallet seperti OVO, Dana, Gopay, Link Aja, maupun platform digital lainnya.

Jika ditemukan, nantinya akan langsung diproses, untuk kemudian diberikan tindakan hukum.

"Itu nanti akan langsung diproses, apabila ada temuan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved