Berita Kaltim Terkini

Sekdaprov Masuk di Pembahasan Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor,Sri Wahyuni: Ikuti Proses Aja

Sekretaris Daerah Provinsi Kimantan Timur Sri Wahyuni menanggapi, namanya masuk dalam pembahasan internal dewan untuk Penjabata (Pj) Gubernur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni tanggapi namanya masuk dalam pembahasan Pj Gubernur di DPRD Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kimantan Timur Sri Wahyuni menanggapi, namanya masuk dalam pembahasan internal dewan untuk Penjabata (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor.

Sebelumnya, DPRD Kaltim mengakui ada lima nama yang masuk menjadi usulan ke pihaknya, selain 3 nama yang paling awal dibahas di internal dewan, yakni:

- Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi

- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA

- Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

Dua nama yang dimasukkan dalam usulan dan dibahas unsur pimpinan yaitu Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.

Baca juga: Pengamat Sebut M Nurdin dan Prof Yudian Cocok Jadi Pj Gubernur Pengganti Isran Noor

Baca juga: Ada Nama Baru untuk Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor Selain 3 Kandidat yang Disebut

5 nama ini juga turut dibenarkan Pimpinan DPRD Kaltim, bahwa tengah dibahas.

Masa jabatan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi diketahui akan berakhir per 1 Oktober 2023.

Sri Wahyuni sendiri menanggapi namanya masuk dalam pembahasan di internal dewan Kaltim.

Menurutnya, jabatan sekretaris daerah tentunya besar memiliki peluang menjadi Pj Gubernur sesuai dengan persyaratan.

"Sesuai prosedur jadi ikuti saja prosesnya," sebut Sri Wahyuni.

Namun demikian, siapa nanti yang akan terpilih menjadi Pj Gubernur menggantikan Isran Noor Timur, harus tetap menjalankan program yang telah ada.

Sri Wahyuni menegaskan, bahwa ada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2024 yang juga dapat diikuti oleh siapa pejabat yang akan menggantikan posisi Isran Noor, Oktober 2023 mendatang.

"Bukan mengikuti siapa yang menjabat, tetapi siapapun yang melanjutkan kepemimpinan Gubernur saat ini, harus mengikuti ketentuan RPD, sesuai deadline dan sudah ada Pergub-nya," terangnya.

DPRD Kaltim ke Jawa Barat Melihat Mekanisme terkait Pengusulan Pj Gubernur

Sementara itu, Komisi I DPRD Kaltim telah melakukan kunjungan dan tukar pengalaman ke DPRD Provinsi Jawa Barat, tepatnya Jumat (18/8/2023) lalu.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin yang bertolak ke Sekretariat DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa ia melihat langsung mekanisme pengajuan Pj Gubernur.

Tentunya berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, disebutkan pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.

Diketahui pula, Jawa Barat juga menjadi salah satu daerah yang akan dipimpin oleh Pj Gubernur menggantikan kepemimpinan Ridwan Kamil yang berakhir pada 5 September 2023.

Menurut Jahidin, diperlukan informasi secara komprehensif mengenani mekanisme mulai dari pengusulan, pembahasan, hingga penetapan usulan nama.

"Ini yang kita gali di Jawa Barat, termasuk berapa calon dan kemudian apakah dari fungsional atau struktural," ujar Jahidin.

Dari hasil pertemuan bersama Sekretariat DPRD Jawa Barat, bahwa Pimpinan DPRD terlebih dulu melakukan konsultasi ke Kemendagri guna mendapat informasi mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian melakukan rapat koordinasi setelah mendapatkan surat dari Kemendagri, atau tiga puluh hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Dalam surat Kemendagri menyebut DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur atas usulan dari fraksi-fraksi," sambungnya.

Baca juga: Wah, Pj Gubernur Jakarta Promosikan IKN Nusantara di Acara Kepala Daerah se-ASEAN

Setelah mendapat tiga nama, usulan masing-masing fraksi kemudian diranking suara terbanyak.

Tiga nama teratas akan diminta untuk menyampaikan visi dan misi dalam rapat koordinasi DPRD.

"Kemudian penetapan tiga nama usulan akan disampaikan ke Kemendagri melalui surat balasan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved