Berita Kaltim Terkini

Pengamat Sebut M Nurdin dan Prof Yudian Cocok Jadi Pj Gubernur Pengganti Isran Noor

DPRD Kaltim dilema menentukan Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor karena sosok putra daerah yang akan diusulkan belum memenuhi kriteria

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi saat momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78. Terkait Pj Gubernur, Isran Noor ingin programnya tetap dilanjutkan dan jauh dari unsur politis.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim dilema menentukan Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor karena sosok putra daerah yang akan diusulkan belum memenuhi kriteria.

DPRD Kaltim mengakui, kini ada lima nama yang masuk menjadi usulan ke pihaknya, selain 3 nama yang paling awal dibahas di rapat pimpinan (rapim) dewan, yakni:

- Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi

-Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA

- Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

Ada dua nama lagi yang dimasukkan dalam usulan dan dibahas unsur pimpinan, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.

Baca juga: Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono Yakin Kemacetan Jakarta Berkurang Saat IKN Pindah ke Kaltim

Baca juga: Agus Wahyudi Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Berau, Bupati Harap Kinerjanya Bisa Lebih Baik

Dari 5 nama yang beredar sekarang, turut dibenarkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) tengah dibahas jajarannya.

"Iya itu sudah betul, masuk dalam pembicaraan internal dewan," sebutnya.

Namun dilemanya, memang beberapa nama tidak memenuhi kriteria meski hal ini hanya sebatas pembicaraan internal dewan saja.

Sesuai aturan Kemendagri, calon nama Pj Gubernur harus eselon I dan menduduki jabatan struktural.

"5 nama ini kalau mengikuti peraturan perundang-undangan mungkin ada beberapa nama yang seharusnya tidak masuk tapi demi untuk kesetaraan, keadilan sosial kami akan masukkan, sepanjang itu masih bisa 5 nama," kata Hamas.

Mendagri juga menegaskan bahwa Pj Gubernur bisa diisi oleh pejabat struktural, bukan fungsional.

Hal ini jika berlaku, tentu mengacu pada Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi Penjabat Gubernur.

Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur, yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu memang harus struktural, kalau memang aturan berlaku, secara otomatis yang fungsional itu tidak bisa masuk, tapi kami masukkan dulu selama belum ada perintah atau petunjuk teknis, yang 5 orang ini tetap masuk," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved