Berita Penajam Terkini

Trantibum di IKN Nusantara Masih Kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara

Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih menjadi kewenangan Satpol PP PPU

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR PATURUSI
Press rilis oleh Satpol PP PPU tentang upaya penertiban bangunan tidak berizin di PPU.TRIBUNKALTIM.CO/SAMIR PATURUSI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, masih menjadi kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU).

Untuk itu, bangunan-bangunan yang tidak berizin di Sepaku terutama yang sudah ada sebelum IKN pindah, tetap akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP PPU Margono Hadi Sutanto, kepada TribunKaltim.co, Kamis (24/8/2023).

Margono mengatakan bahwa sejauh ini kewenangan Otorita IKN, berkaitan dengan perizinan.

"Jadi memang sesuai surat Mendagri, sampai Perpres pemindahan IKN Nusantara terbit maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol PP PPU termasuk trantibum," ungkapnya.

Baca juga: IKN Nusantara Jadi Proyek Prioritas 10 Tahun, Investor Tetap Tunggu Hasil Pilpres

Baca juga: Progres Terbaru 3 Kantor Kemenko dan Kemensetneg di IKN Nusantara Lebih Cepat

Ada beberapa bangunan yang didapati tidak memiliki perizinan lengkap, namun beroperasi di IKN. Bangunan tersebut yakni batcing plan.

Satpol PP kata Margono akan segera menelusuri adminsitasi bangunan tersebut.

Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan.

"Kalau sebelum ada kewenangan otorita maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU," jelasnya.

Baca juga: Sekprov Sri Wahyuni Sebut Lawatan Komisi II DPR Pastikan 17 Ribu ASN Upacara 17 Agustus 2024 di IKN

Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.

"Ini masih tahap identifikasi, untuk selanjutnya kita rumuskan strategi selanjutnya," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved