Sabtu, 18 April 2026

Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Salemba

Inilah update berita Ferdy Sambo hari ini, suami Putri Candrawathi ditempatkan di kamar Mapenaling Lapas Salemba.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy sambo dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update berita Ferdy Sambo hari ini, suami Putri Candrawathi ditempatkan di kamar Mapenaling Lapas Salemba.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (24/8/2023).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya juga menerima mantan anak buah Sambo Ricky Rizal dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Rika mengatakan, pihak Lapas Salemba telah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dkk.

Sambo dan dua bawahannya juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP (standard operating procedure) yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan yang diketok hakim agung dalam majelis kasasi perkara Sambo dkk bisa langsung dieksekusi Jaksa.

Sobandi menuturkan, karena putusan sudah di tingkat kasasi maka perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Meskipun Sambo dan terpidana lainnya bisa menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK), hal itu tidak akan menunda eksekusi.

“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Putri Candrawathi - Ferdy Sambo saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi - Ferdy Sambo saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam putusan kasasi itu, Mahkamah Agung meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

Istri Sambo, Putri Candrawati, hukumannya diringankan dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, serta mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved