Video Viral

Eks Presiden AS Donald Trump Resmi Ditahan di Penjara Kumuh, Dapat Perlakuan Sama

Eks Presiden AS Donald Trump resmi ditahan di penjara kumuh, dapat perlakuan sama

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

Penjara Fulton County yang juga dikenal sebagai Penjara Rice Street ini tidak aman, tak sehat, dan penuh serangga.

Dikutip dari kantor berita AFP, Sheriff Fulton County Pat Labat bulan ini mengatakan, tak peduli apa pun status tahanan, prosedur penahanannya akan sama.

Prosedur penahanan standar adalah terdakwa diambil sidik jarinya dan difoto kemudian dibebaskan dengan jaminan--untuk Trump ditetapkan 200.000 dollar AS (Rp 3 miliar).

Trump memiliki waktu hingga Jumat (25/8/2023) tengah hari untuk menyerahkan diri secara sukarela.

Di media sosialnya yaitu Truth Social, eks presiden ke-45 AS itu berkata akan ke Atlanta pada Kamis (24/8/2023), tetapi tidak menyebutkan waktu pastinya.

Sebanyak dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu pengacara Trump, John Eastman, dan petugas jaminan Scott Hall, ditahan di Penjara Fulton County pada Selasa (22/8/2023) dan dibebaskan dengan jaminan.

Kantor Sheriff Fulton County sudah menetapkan perimeter keamanan ketat di sekitar penjara tersebut, serta menutup jalan-jalan dan membatasi akses. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved