Pileg 2024
KPU Kaltim Minta Masyarakat Aktif Beri Tanggapan Pasca Penetapan DCS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta masyarakat memberi tanggapan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta masyarakat memberi tanggapan pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Pengumuman resmi sendiri telah diinformasikan KPU Kaltim pada 19 Agustus 2023 lalu.
Langkah selanjutnya, KPU akan menerima tanggapan respon atau saran hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyampaikan, data DCS yang sudah disampaikan pihaknya, telah memenuhi syarat.
Tetapi, tetap harus mendapatkan tanggapan masyarakat, untuk bahan masukan pihaknya terkait latar belakang calon yang bisa saja tidak disampaikan saat mengumpulkan berkas.
"Tetap perlu tanggapan atau masukan dari masyarakat, karena itu masyarakat diharap proaktif," ungkapnya, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Daftar Caleg Sementara/DCS DPR RI Dapil Kalimantan Timur pada Pemilu 2024
Masyarakat saat memberikan masukan KPU juga tidak usah khawatir, identitas akan dirahasiakan.
"Masukan yang disampaikan akan diteruskan ke partai politik agar ada respon atau klarifikasi. Apabila tidak ada jawaban, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual," jelas Rudi.
Sebagai informasi, ada 97 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Diketahui, dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, total 887 orang sudah didaftarkan sebagai Bacaleg untuk DPRD.
Sejumlah tahapan telah dilakukan hingga verifikasi administrasi dari hasil pencermatan parpol diumumkan sebanyak 97 orang TMS dan 790 orang Memenuhi Syarat (MS).
Untuk yang memenuhi syarat terdiri dari 480 laki-laki dan 310 perempuan.
Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Mulai Penyusunan DCS hingga DCT Pileg 2024
Lebih lanjut, dari beberapa Bacaleg yang dinyatakan TMS, terdapat faktor tidak dilakukan perbaikan data pasca KPU memberikan kesempatan guna melakukan perbaikan data tersebut.
Faktor sehingga mereka dinyatakan TMS karena sudah tidak dilakukan perbaikan data.
Mulai dari Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023) mendatang, KPU Kaltim akan menunggu tanggapan dari masyarakat atas hasil pleno yang telah disampaikannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230825_RUDIANSYAH.jpg)