Berita Malinau Terkini

6 Desa di Malinau Bakal Terima Manfaat Program Redistribusi Tanah

Termasuk, kawasan hutan produksi terbatas di hulu Sungai Mentarang, Hulu Sungai Malinau, Hulu Sungai Boh

Editor: Budi Susilo
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
Sidang panitia pertimbangan redistribusi tanah reforma agraria di Kantor Bupati Malinau, Kamis (24/8/2023) lalu. Tahun 2023 sasar 921 bidang di 6 desa wilayah terluar Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - 6 desa di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara bakal terima manfaat program Redistribusi Tanah.

Demikian dibeberkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Land Reform Kanwil BPN Kaltim, Iwan Agus Wijayanto kepada TribunKaltara.com. 

Dijelaskan, program reforma agraria atau landreform melalui redistribusi tanah di Malinau, Kalimantan Utara rencananya diperuntukkan di sekitar kawasan hutan.

Tahun 2023 ini, ada 6 desa dari 2 kecamatan di Malinau akan menerima manfaat program redistribusi tanah.

Baca juga: Ribuan Warga di Kecamatan Sangatta Selatan Kutai Timur Dapat Sertifikat Redistribusi Tanah

Rencana pelepasan kawasan hutan sebelumnya telah melalui persetujuan lintas kementerian.

Koordinator Kelompok Substansi Land Reform Kanwil BPN Kaltim, Iwan Agus Wijayanto menerangkan program redistribusi tanah juga telah melalui sejumlah persetujuan.

Di antaranya melalui pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dengan pelepasan sebagian kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM).

Total sekira 2.190 hektare dapat dikonversi untuk dimanfaatkan kelompok masyarakat mulai Kecamatan Bahau Hulu, Mentarang Hulu, hingga ke Malinau Utara.

"Sebelumnya, kami telah menyampaikan rencana pelepasan telah direspon melalui SK dari Kementerian LHK tentang perubahan batas," ujarnya dalam Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform Malinau 2023.

Baca juga: Komunitas Adat Dayak Abay Sembuak Malinau Raih Penghargaan Kalpataru, jadi Penyelamat Lingkungan

Rencana pelepasan sebagian kawasan ini dijabarkan melalui SK Menteri LHK RI Nomor SK.359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2023 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan TNKM, dan seterusnya.

Berdasarkan SK tersebut, kawasan dimaksud mulai dari alreal TNKM Malinau-Nunukan. Termasuk, kawasan hutan produksi terbatas di hulu Sungai Mentarang, Hulu Sungai Malinau, Hulu Sungai Boh.

Untuk Kawasan hutan produksi tetap mulai Hulu Sungai Malinau, Malinau Utara, Sungai Lingu, Sungai Malinau, Sungai Rian.

Dan, sekira 2.190,92 Kawasan Hutan Produksi di areal yang dapat dikonversi melalui perubahan batas kawasan hutan untuk kelompok masyarakat di sekitar TNKM.

Baca juga: DLH Terapkan Pemilahan Sampah Mandiri, Bakal Dipamerkan di Irau Malinau Tahun Ini

Saat ini, redistribusi tanah land reform telah melalui invetarisasi dan identifikasi subjek-objek.

"Ada 6 desa di 2 kecamatan yakni Pujungan dan Bahau Hulu yang direncanakan untuk kegiatan ini," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lebih 2 Ribu Hektare Kawasan Hutan di Malinau Dikonversi Melalu Reforma Agraria, Ini Lokasinya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved