Pileg 2024

Baliho Bakal Caleg Mulai Bertebaran di PPU, Bawaslu Dinilai Bentuk Sosialisasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan, bahwa baliho yang mulai terpasang saat ini bentuk sosialisasi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan, bahwa baliho yang mulai terpasang saat ini merupakan bentuk sosialisasi.

Diberbagai titik yang ada di Kabupaten PPU, baik ruas jalan maupun area keramaian, terlihat sudah mulai ada yang memasang spanduk atau baliho, berisikan nama dan foto bakal calon anggota DPRD.

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan jika pihaknya belum bisa memastikan bahwa itu merupakan pelanggaran atau kampanye diluar jadwal.

Pertimbangannya, karena hingga saat ini belum ada jadwal kampanye yang ditetapkan, pun dengan kepastian peserta pemilu terutama bakal caleg.

Baca juga: Baliho Pilpres 2024 Juga Diungkit, Pengamat Sorot Sikap dan Loyalitas Prabowo di Kasus Rocky Gerung

Baca juga: Profil Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, Merantau ke Kaltim, dari Guru Hingga Jadi Pengawas Pemilu

"Belum masuk kampanye diluar jadwal karena belum ada jadwal yang ditetapkan, kemudian yang bisa melakukan kampanye adalah peserta, saat ini juga belum ada yang ditetapkan," ungkapnya Senin (28/8/2023).

Mohammad Khazin menjelaskan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan saat ini, hanya sebatas muatan konten baliho dan lokasi pemasangannya.

Pemasangan baliho dibolehkan sebagai bentuk sosialisasi atau perkenalan diri. Asalkan tidak memuat unsur ajakan.

Kemudian, pemasangan baliho itu tidak boleh berada di kawasan pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah.

Kalaupun hal tersebut ditemukan, maka perlu kajian yang lebih mendalam untuk menentukan itu pelanggaran atau bukan.

"Kalau menetapkan dia melanggar itu ada proses, ada kajiannya sepeti apa yg menyebabkan hal tersebut dianggap melanggar," sambungnya.

Saat ini pihak Bawaslu telah menemukan beberapa spanduk yang terpasang di area-area seperti sekitaran rumah ibadah dan pendidikan.

Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Mulai Penyusunan DCS hingga DCT Pileg 2024

Umumnya berada di tingkat kecamatan, yang pelakunya juga adalah pengurus partai tingkatan tersebut.

Langkah sosialisasi telah dilakukan, dan terbukti banyak partai politik yang ingin memasang baliho sosialisasi berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu PPU.

"Sudah ada yang memasang di area terbatas, dan sudah diberikan himbauan, itu parpol tingkat kecamatan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved