Senin, 4 Mei 2026

PPPK 2023

Apa Itu Masa Sanggah PPPK? Beda Cara Mengajukan Sanggah di Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

Apa itu masa sanggah CPNS? Begini cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

Tayang:
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I. Dalam artikel terdapat cara melihat hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I di gurupppk.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2023 terkini. 

Apa itu masa sanggah PPPK 2023?

Catat juga cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

Ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda.

Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Inilah pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023.

Bicara seputar pengertian masa sanggah CPNS adalah apa dan cara mengajukan di seleksi CPNS 2023, ada sejumlah hal perlu untuk dicermati.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Cek Jurusan Paling Potensial Lolos Seleksi PPPK 2023

BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021).

Masa sanggah CPNS 

Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.

Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Beda dengan PPPK! Ini Arti Masa Sanggah CPNS adalah Apa dan Cara Mengajukan di Seleksi CPNS 2023

Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya,” tulis portal SSCASN 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved