CPNS 2023
Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya
Inilah daftar kementerian yang sudah umumkan formasi CPNS 2023, lengkap dengan jadwal seleksinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar kementerian yang sudah umumkan formasi CPNS 2023, lengkap dengan jadwal seleksinya.
Persiapkan diri mulai sekarang, pendaftaran CPNS 2023 semakin dekat.
Berdasarkan usulan jadwal seleksi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka mulai 17 September mendatang.
Pendaftaran CPNS 2023 bakal terbuka untuk umum dengan jumlah formasi yang terbatas.
Oleh karenanya, persaingan pada seleksi CPNS 2023 mendatang akan semakin ketat.
Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023 PDF TIU, TWK, TKP, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Baca juga: Pelamar Seleksi CPNS 2023 Harus Cicil Dokumen dan Persyaratan, Cek Cara Swafoto CPNS 2023 yang Benar
Calon pelamar seleksi CPNS 2023 harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
Salah satunya dengan mengetahui kementerian yang sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Mengacu pada Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin (21/8/2023), masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 mulai 16-30 September 2023.
Namun, beberapa instansi pemerintah ternyata sudah mengumumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023.
Simak daftarkementerian yang sudah umumkan formasi CPNS dan PPPK 2023 dalam artikel ini.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak Aturan Swafoto, Syarat, Link dan Berkas Pendaftaran
Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023
Berikut daftar kementerian yang sudah umumkan kebutuhan CPNS 2023:
1. Kejaksaan Republik Indonesia
Melalui akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan kebutuhan CPNS 2023 sebanyak 7.846 formasi.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Beberapa lowongan formasi yang dibuka di antaranya jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.
Informasi mengenai syarat untuk masing-masing formasi dapat dilihat di sini.
2. Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mengumumkan kebutuhan CPNS 2023.
Informasi tersebut tertuang dalam media sosial X (dulu Twitter), @cpnskumham.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengonfirmasi pembukaan CPNS dan PPPK 2023 tersebut.
Adapun lowongan yang dibuka sejumlah 2.578 formasi yang terdiri dari CPNS 1.015 formasi dan PPPK: 1.563 formasi.
Namun, pengumuman formasi itu belum dilengkapi dengan persyaratan pendaftar.
Detik informasi dan persyaratan akan diumumkan pada September 2023, jelang pembukaan seleksi CASN 2023.
Informasi lebih lengkap terkait CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023 dapat disimak di sini.
3. Mahkamah Agung
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu termuat dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tersebut, total ada 1.669 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan MA tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), sebanyak 1.669 formasi jabatan akan dibuka pada seleksi CPNS 2023.
Rincian formasi tersebut sebagai berikut:
Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.
Infomrasi mengenai persyaratan kedua lowongan jabatan di atas bisa dicek di sini.
4. Formasi PPPK Pemerintah DIY
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Amin Purwani mengatakan bahwa Pemerintah DIY tahun ini akan membuka PPPK pada seleksi CASN September 2023 mendatang.
"CPNS tidak ada formasi. PPPK semua," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Dia merinci formasi untuk CASN Pemerintah DIY di antaranya:
PPPK guru: 826 formasi
PPPK tenaga kesehatan: 106 formasi
PPPK tenaga teknis: 110 formasi.
Baca juga: Lihat Aturan Swafoto! Ini Bocoran jadwal Seleksi CPNS 2023, Persyaratan, Link dan Berkas Pendaftaran
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Pendaftar bisa dilakukan secara online melalui Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman SSCASN.
A. Jadwal seleksi CPNS 2023
Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS 2023:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023.
Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023.
Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023.
Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023.
Masa sanggah: 18-20 November 2023.
Jawab sanggah: 18-22 November 2023.
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023.
Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023.
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023.
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023.
Penarikan data final: 4-5 Desember 2023.
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023.
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023.
Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024.
Masa sanggah: 8-10 Januari 2024.
Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024.
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024.
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024.
Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024.
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru, Dibuka 17 September Mendatang, Cek Rincian Formasi dan Tahapannya
B. Jadwal seleksi PPPK 2023
Berbeda dengan jadwal CPNS 2023 yang terdiri dari 31 tahap, berikut jadwal seleksi PPPK 2023:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023.
Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023.
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023.
Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024.
Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023 yang harus dilalui peserta hingga akhirnya menjadi aparatur sipil negara:
1. Pendaftaran online di SSCASN-BKN
2. Seleksi administrasi
3. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)
4. Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Baca juga: Apa Itu PPPK? Cek Arti dan Perbedaan Mencolok dengan CPNS 2023, khususnya Gaji dan Tunjangan
Syarat Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan CPNS 2023
Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kamu sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023.
1. Syarat Daftar CPNS 2023
Berikut syarat daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
2. Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023
- Scan pas foto latar merah 200 Kb JPEG JPG
- Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
- Scan surat lamaran 300 Kb PDF
- Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
- Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
- Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini sebagian telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pendaftaran Dibuka 17 September 2023,Ini Daftar Kementerian Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.