Pilpres 2024

Hasil Survei Capres dan Cawapres 2024 Terbaru Hari Ini, Elektabilitas Prabowo, Anies, Ganjar Pranowo

Inilah hasil survei capres dan cawapres 2024 dan elektabilitas Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
SURVEI CAPRES 2024 - Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto - Anies Baswedan. Inilah hasil survei capres dan cawapres 2024 dan elektabilitas Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024. 

Elektabilitas Ganjar itu, terpaut sedikit dengan bacapres Prabowo Subianto yang memiliki elektabilitas 24,6 persen, sementara bacapres Anies Baswedan 12,7 persen.

Baca juga: Jokowi Ternyata Penentu Pemenang Pilpres 2024? Inilah Hasil Survei Capres dan Cawapres 2024 Terbaru

"Jadi, saat ini, elektabilitas Ganjar tercatat di angka 24,9 persen, Prabowo Subianto 24,6 persen, dan Anies Baswedan di angka 12,7 persen," ujar Bambang, seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Hasil Survei Capres 2024 SMRC: Ganjar Pranowo Geser Prabowo Subianto di Posisi Pertama, Nasib Anies?.

Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024

Memasuki kuartal ketiga 2023, Indonesia semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang pada Pemilu 2024.

Dari angka tersebut, 203.055.748 orang merupakan pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/7/2023).

Sementara sisanya, 1.750.474 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyebar di 128 wilayah luar negeri.

Lantas, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan?

Jadwal Pemilu 2024

Pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.

Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Tak hanya itu, pemilih juga akan mengikuti Pilpres untuk menentukan Presiden dan wakilnya, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Adapun tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan.

Jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved