Berita Paser Terkini
Beri Kesempatan Berusaha bagi Pedagang, Pemda Bersama DPRD Paser Godok Raperda Penataan PKL
Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara ini tengah digodok oleh pemerintah daerah bersama DPRD.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara ini tengah digodok oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL tersebut, guna memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Paser.
"Saat ini sementara dalam tahap pembahasan dengan pemerintah daerah, melalui beberapa perangkat daerah terkait perindagkop," terang Yusuf, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Almira Hesty Humairo, Siswi MAN 1 Paser yang Bercita-cita Masuk Akademi Kepolisian
Perda tersebut dinilai dapat menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh, berdaya saing dan mandiri.
Aturan itu juga dibuat untuk mewujudkan tata kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
"Perda dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL sebagai sektor informal menjadi sektor formal dan mensinergikan sektor formal dan informal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Raperda yang tengah digodok itu, diantaranya mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha PKL.
"Dalam hal ini kami memberikan rekomendasi izin, yang selanjutnya dikeluarkan oleh perangkat daerah terkait," tandas Yusuf.
Baca juga: Dampak El Nino di Paser, Berpengaruh pada Ketersediaan Air Bersih dan Rentan Karhutla
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Paser M Guntur mengatakan dalam Perda itu nantinya PKL memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum untuk memanfaatkan lokasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan.
PKL nantinya mendapatkan informasi atau pemberitahuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
"Mereka juga mendapatkan pembinaan, supervisi, pendampingan dalam rangka pengembangan usaha mereka," terang Guntur.
Dalam perda yang sedang dibahas itu, PKL memiliki beberapa kewajiban diantaranya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230830_yusuf-paser.jpg)