Berita Kukar Terkini

Ratusan Anggota BPD di Kutai Kartanegara Gembira, Tunjangannya Naik 65 Persen

Ratusan anggota badan pemusyawaratan desa (BPD) se-Kutai Kartanegara menyambut gembira atas kenaikan tunjangan sebesar 65 persen.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Ratusan anggota badan pemusyawaratan desa (BPD) se-Kutai Kartanegara menyambut gembira atas kenaikan tunjangan sebesar 65 persen. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ratusan anggota badan pemusyawaratan desa (BPD) se-Kutai Kartanegara menyambut gembira atas kenaikan tunjangan sebesar 65 persen.

Kenaikan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap kinerja BPD yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Ini salah satu indikator kinerja, makanya kita berikan apresiasi di tahun 2023, bentuknya kenaikan tunjangan,” ungkap Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Rabu (30/8/2023).

Adapun tunjangan unsur BPD perbulan dengan persentase kenaikan berdasarkan Perbup 48/2022 (Perubahan), yakni:

Baca juga: Meriahkan Kemerdekaan RI, Bupati Kukar Gowes Kota Bangun - Kembang Janggut

-Ketua BPD setelah dinaikkan 65 persen menjadi Rp 3.267.000,-.

-Wakil Ketua Rp 2.970.000,-

-Sekretaris Rp 2.772.000

-dan Anggota 2.574.000,-.

Nilai kenaikan tunjangan yang diberikan memang tak main-main. Bagaimana tidak, ini semua karena BPD telah memberikan kinerja yang luar biasa bagi kemajuan desa-desa di Kukar.

Baca juga: Bupati Kukar Ikut Kemeriahan Syukuran dan Pesta Rakyat di Timbau

Terbukti dengan status desa di Kukar yang tidak lagi masuk kategori desa tertinggal. Seluruh desa di Kukar telah menyandang status berkembang, maju dan mandiri.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kinerja BPD. Kinerja BPD sudah dalam kategori baik dan tidak ada lagi status desa yang tertinggal,” kata Edi Damansyah.

Ia menerangkan, terdapat agenda percepatan pembangunan yang masuk ke program dedikasi Kukar Idaman. Ini tercantum di dalam RPJMD Kukar.

Beberapa program di antarahya berorientasi atau menyasar pada kepentingan desa dan masyarakat desa.

Pertama, Program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA) berupa penggunaan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis internet yang menjangkau seluruh desa.

Kedua, Program Aparatur Negara Bahagia, berupa jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Ketua RT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved