Pilpres 2024

Video Ajak Pilih Ganjar dan Tempel Stiker Dianggap Curi Start, Gibran Siap Diperiksa Bawaslu

Video ajak pilih Ganjar Pranowo dan tempel stiker dianggap curi start, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Bawaslu RI.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Fransiskus Adhiyuda
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mendampingi Ganjar berkeliling Kabupaten Bogor di Saung Berkah, Cibinong, Sabtu (22/7/2023). Video ajak pilih Ganjar Pranowo dan tempel stiker dianggap curi start, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Bawaslu RI. 

Sebagai informasi, video tersebut dibuat pada 2 Agustus 2023 lalu di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Gibran, seluruh kader PDIP yang mengikuti sekolah partai saat itu, diminta untuk membuat video serupa.

"Itu ajakan aja. Semua yang mengikuti sekolah partai kemarin membuat video," ungkap Gibran saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8/2023).

Meski demikian, ia mengaku tak tahu kapan video tersebut diunggah.

"Itu 'kan video lama. Saya tidak pernah tahu kapan dikeluarkan. Masalah itu tanya DPP. Ya silakan (dibilang sosialisasi," sambungnya.

PDIP Dianggap Curi Start Kampanye

Aksi PDIP memerintahkan kadernya menempel stiker Ganjar Pranowo serta mengunggah video ajakan memilih presiden baru-baru ini, dianggap mencuri start kampanye.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Hal ini turut dibenarkan pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.

"Sudah jelas (curi start), masa kampanye itu baru 28 November," kata dia saat ditemui Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: PDIP Akhirnya Pecat Budiman Sudjatmiko, Gibran Rakabuming Sempat Ucapkan Selamat

Berikut ini rincian jadwal kampanye Pemilu 2024 sesuai aturan KPU, dikutip dari Indonesia Baik:

28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved