Pilpres 2024
Video Ajak Pilih Ganjar dan Tempel Stiker Dianggap Curi Start, Gibran Siap Diperiksa Bawaslu
Video ajak pilih Ganjar Pranowo dan tempel stiker dianggap curi start, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Bawaslu RI.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Video ajak pilih Ganjar Pranowo dan tempel stiker dianggap curi start, Gibran Rakabuming Raka siap diperiksa Bawaslu RI.
Aksi tempel stiker dan video ajak pilih Ganjar Pranowo berbuntut panjang bagi Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, aksi tersebut dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.
PDIP dianggap mencuri start karena kadernya telah melakukan kampanye dengan menempel stiker dan video ajakan mencoblos Ganjar Pranowo.
Aksi PDIP memerintahkan kadernya menempel stiker Ganjar Pranowo serta mengunggah video ajakan memilih presiden baru-baru ini, dianggap mencuri start kampanye.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Hal ini turut dibenarkan pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
"Sudah jelas (curi start), masa kampanye itu baru 28 November," kata dia saat ditemui Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Hal ini berimbas pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menegaskan siap diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut menempel stiker dan video ajakan memilih bakal calon presiden (bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo.
Baca juga: Bawaslu Proses Video Gibran, Bobby, dan Elite PDIP Ajak Masyarakat Coblos Ganjar Pranowo
Meski demikian, Gibran mengaku belum mendapatkan surat dari Bawaslu terkait aksi tempel stiker dan video ajakan memilih Ganjar.
"Belum. Saya tunggu aja suratnya ya. Kalau ada apa-apa, pemeriksaan kami siap," tegas Gibran saat ditemui TribunSolo.com di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023).
Apabila nanti dirinya dinyatakan melanggar aturan terkait kampanye Pemilu 2024, Gibran mengaku siap menerima sanksi.
Ia juga tak akan memberikan pembelaan jika memang dinyatakan bersalah.
"Kapan saya memberikan pembelaan. Kalau salah ya salah. Yang memutuskan (salah atau tidak) Bawaslu aja," kata Gibran.
Terkait aksi menempel stiker Ganjar di rumah-rumah warga pada 19 Agustus 2023 lalu, Gibran memastikan hal tersebut merupakan arahan dari DPP PDIP.
Aksi itu, kata Gibran, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Bahkan, Gibran menyebut dirinya sebagai kader PDIP sudah mendapat izin dari Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, untuk menempel stiker di sela-sela jam kerja.
Baca juga: Kata Anak Jokowi soal Baliho Prabowo-Gibran di NTT, Ketua DPC Gerindra: Bisa Saja Nanti Berpasangan
"Di tanggal 19 Agustus menjalankan aktivitas itu (tempel stiker). Saya tidak pernah mengklaim (sebagai) jurkam," tegas dia.
Karena mendapat sorotan, Gibran mengaku akan berkonsultasi dengan PDIP apakah aksi tempel stiker dapat dilanjutkan atau tidak.
Ia juga berencana akan berdiskusi dengan Bawaslu soal aksi tersebut.

Jika Bawaslu tak mengizinkan, maka Gibran juga tidak akan melanjutkan.
"Ya kita konsultasikan dengan Bawaslu. Kalau tidak boleh (tempel stiker), kita berhenti dulu," ujar Gibran.
"Ya nanti saya konsultasi lagi (ke PDIP), dilanjut apa nggak," pungkasnya.
Baca juga: Kata Anak Jokowi soal Baliho Prabowo-Gibran di NTT, Ketua DPC Gerindra: Bisa Saja Nanti Berpasangan
Video Ajak Pilih Ganjar Sudah Dihapus
Video yang menampilkan Gibran Rakabuming Raka untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, telah dihapus oleh PDIP.
Diketahui, video itu diunggah PDIP di YouTube dan akun X (dulu Twitter) pada Senin (21/8/2023).
Video tersebut dihapus usai menuai kritikan dari sejumlah pihak lantaran dianggap mencuri start kampanye.
Meski demikian, Tribunnews.com masih menemukan video tersebut diunggah ulang oleh sejumlah akun di aplikasi X.
"Selamat siang, saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dan Pak Ganjar. Terima kasih," kata Gibran dalam video.

Sebagai informasi, video tersebut dibuat pada 2 Agustus 2023 lalu di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Gibran, seluruh kader PDIP yang mengikuti sekolah partai saat itu, diminta untuk membuat video serupa.
"Itu ajakan aja. Semua yang mengikuti sekolah partai kemarin membuat video," ungkap Gibran saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8/2023).
Meski demikian, ia mengaku tak tahu kapan video tersebut diunggah.
"Itu 'kan video lama. Saya tidak pernah tahu kapan dikeluarkan. Masalah itu tanya DPP. Ya silakan (dibilang sosialisasi," sambungnya.
PDIP Dianggap Curi Start Kampanye
Aksi PDIP memerintahkan kadernya menempel stiker Ganjar Pranowo serta mengunggah video ajakan memilih presiden baru-baru ini, dianggap mencuri start kampanye.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
Hal ini turut dibenarkan pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
"Sudah jelas (curi start), masa kampanye itu baru 28 November," kata dia saat ditemui Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: PDIP Akhirnya Pecat Budiman Sudjatmiko, Gibran Rakabuming Sempat Ucapkan Selamat
Berikut ini rincian jadwal kampanye Pemilu 2024 sesuai aturan KPU, dikutip dari Indonesia Baik:
28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
11-13 Februari 2024
Masa tenang.
14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu.
2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
23-25 Juni 2024
Masa tenang.
Bawaslu Sudah Proses Video Ajak Pilih Ganjar
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan video ajakan memilih Ganjar Pranowo yang menampilkan Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, sudah diproses untuk mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran.
Untuk video yang menampilkan Gibran, Bagja menyebut telah diproses oleh Bawaslu Surakarta.
"Sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta. Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, yang video tuh bukan hanya Mas Gibran ya, bukan hanya Pak Bobby," kata Bagja di hadapan awak media, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Gibran Tanggapi Santai soal Laporan Dugaan KKN dan Pencucian Uang ke KPK: Silahkan Buktikan Saja
"Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan."
"Nah, itu yang kami harapkan, ini kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," imbuhnya.
Bagja lantas menegaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam masa sosialisasi dan belum masuk masa kampanye.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk kepala daerah, untuk berhati-hati supaya tidak melakukan kampanye dini.
"Nah, sekarang kami imbu kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut," ujarnya.
"Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," tegas dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Siap Diperiksa Bawaslu Buntut Tempel Stiker dan Video Ajak Pilih Ganjar: Kalau Salah Ya Salah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.