Pilpres 2024

Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Apa Itu Presidential Threshold dan Peta Koalisi Partai Terbaru

Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres.

Editor: Heriani AM
Istimewa via kompas.com
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto - Anies Baswedan. Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres. 

Apa saja ketentuannya?

Baca juga: Inilah Pemenang Pilpres 2024 Bila Hanya Ada 2 Pasangan Capres dan Cawapres 2024 Versi Survei

Syarat capres dan cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169.

Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Kader Demokrat Kaltim Marah pada Putusan Paslon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Cak Imin

- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved