Pilpres 2024
Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Apa Itu Presidential Threshold dan Peta Koalisi Partai Terbaru
Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres.
Apa saja ketentuannya?
Baca juga: Inilah Pemenang Pilpres 2024 Bila Hanya Ada 2 Pasangan Capres dan Cawapres 2024 Versi Survei
Syarat capres dan cawapres
Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169.
Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca juga: Kader Demokrat Kaltim Marah pada Putusan Paslon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Cak Imin
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.