Pilpres 2024

Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Apa Itu Presidential Threshold dan Peta Koalisi Partai Terbaru

Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres.

Editor: Heriani AM
Istimewa via kompas.com
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto - Anies Baswedan. Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres. 

- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

- Terdaftar sebagai pemilih;

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Berusia paling rendah 40 tahun;

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;

- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pasangan Capres Cawapres 2024 Terkuat di Survei Pilpres 2024, Siapa Wakil Anies, Ganjar dan Prabowo?

Apa itu Presidential Threshold?

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, dilansir dari Kompas.com

Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Alasan penerapan

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved