Pilpres 2024
Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Apa Itu Presidential Threshold dan Peta Koalisi Partai Terbaru
Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres.
Pertama memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.
Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.
Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.
Baca juga: Respon Prabowo, Tak Kaget Anies Gandeng Cak Imin di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto Ikut Menimpali
Peta koalisi Pilpres 2024
Manuver Partai NasDem dan Anies Baswedan jelang Pilpres 2023 membuat peta koalisi partai peserta berubah.
Mulanya, Anies Baswedan didukung oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.
Kini, usai Anies memilih Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal cawapres, PKB masuk koalisi partai pendukungnya.
Partai Demokrat yang merasa dikhianati, mencabut dukungan untuk Anies Baswedan.
Peta koalisi partai peserta berubah, namun peta bakal capres 2024 tetap Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Untuk sementara, semua capres 2024 memenuhi syarat presidential threshold.
Di mana, berdasarkan pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
DPR memiliki 575 kursi. Sebanyak 20 persen dari 575 kursi adalah 115 kursi.
Baca juga: Respon PKB Kaltim Atas Paslon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Simak rinciannya berikut ini:
Prabowo:
1. Gerindra
2. Golkar
3. PAN
4. PBB
5. Gelora
Total: 207 kursi
Ganjar:
1. PDIP
2. PPP
3. Hanura
4. Perindo
Total: 128 kursi
Anies:
1. Nasdem
2. PKS
3. PKB
Total: 167 kursi
Belum menentukan sikap
Demokrat: 54 kursi
PPP: 19 kursi
Baca juga: Cawapres Anies Diumumkan? Inilah Berita Kabar Terbaru Duet Capres Cawapres di Pilpres 2024 Hari Ini
Jejak presidential threshold
Aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.
Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.
Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.
Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden.
Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Aturan itu menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.
Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Aturan tentang presidential threshold kembali diubah menjelang Pilpres 2009. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru: Ganjar Kalah Telak dari Prabowo Jika Pilpres Berlangsung 2 Putaran
Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 tetap sama seperti pada Pilpres 2009.
Lantas pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah.
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.
Pada ketiga gelaran pilpres itu, pemilu dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.
Sedangkan pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.