Breaking News

Pilpres 2024

Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Apa Itu Presidential Threshold dan Peta Koalisi Partai Terbaru

Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres.

Editor: Heriani AM
Istimewa via kompas.com
Ganjar Pranowo - Prabowo Subianto - Anies Baswedan. Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat capres cawapres Pemilu 2024, simak juga apa itu presidential threshold dan peta koalisi partai sementara untuk 3 capres.

Penyelenggaraan Pemilu Presiden (Presiden) 2024 tinggal menghitung bulan.

Pada 14 Februari 2024, seluruh daerah di Indonesia akan serentak menggelar pemungutan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai capres-cawapres peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Nasib Apes AHY, Ditikung di 2 Pilpres, Andi Arief Sempat Sebut Prabowo, PAN, PKS Pentingkan Uang

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Capres 2024 dan Elektabilitas Anies, Ganjar dan Prabowo di Survei Pilpres 2024

Baca juga: Ini Sikap Partai Demokrat Soal Cak Imin Dipilih jadi Wakil/Pasangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Tahap pencalonan presiden dan wakil presiden baru akan digelar 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 November 2023.

Namun demikian, sejumlah nama telah dideklarasikan sebagai bakal capres.

Sebutlah Prabowo Subianto yang diumumkan sebagai bakal capres Partai Gerindra.

Lalu, Anies Baswedan yang dijagokan sebagai kandidat capres Partai Nasdem.

Lantas, Ganjar Pranowo yang dideklarasikan sebagai bakal capres PDI Perjuangan.

Untuk dapat melenggang ke panggung pemilihan presiden, para calon harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Deklarasi capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Deklarasi capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). (YouTube KompasTV)

Misalnya, memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 221, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang syarat perseorangan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Apa saja ketentuannya?

Baca juga: Inilah Pemenang Pilpres 2024 Bila Hanya Ada 2 Pasangan Capres dan Cawapres 2024 Versi Survei

Syarat capres dan cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169.

Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.

Berikut syarat menjadi capres-cawapres menurut Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Kader Demokrat Kaltim Marah pada Putusan Paslon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Cak Imin

- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

- Terdaftar sebagai pemilih;

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Berusia paling rendah 40 tahun;

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;

- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pasangan Capres Cawapres 2024 Terkuat di Survei Pilpres 2024, Siapa Wakil Anies, Ganjar dan Prabowo?

Apa itu Presidential Threshold?

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, dilansir dari Kompas.com

Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Alasan penerapan

Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.

Pertama memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.

Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.

Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.

Baca juga: Respon Prabowo, Tak Kaget Anies Gandeng Cak Imin di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto Ikut Menimpali

Peta koalisi Pilpres 2024

Manuver Partai NasDem dan Anies Baswedan jelang Pilpres 2023 membuat peta koalisi partai peserta berubah.

Mulanya, Anies Baswedan didukung oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

Kini, usai Anies memilih Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal cawapres, PKB masuk koalisi partai pendukungnya.

Partai Demokrat yang merasa dikhianati, mencabut dukungan untuk Anies Baswedan.

Peta koalisi partai peserta berubah, namun peta bakal capres 2024 tetap Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Untuk sementara, semua capres 2024 memenuhi syarat presidential threshold.

Di mana, berdasarkan pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

DPR memiliki 575 kursi. Sebanyak 20 persen dari 575 kursi adalah 115 kursi.

Baca juga: Respon PKB Kaltim Atas Paslon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Simak rinciannya berikut ini:

Prabowo:
1. Gerindra
2. Golkar
3. PAN
4. PBB
5. Gelora
Total: 207 kursi

Ganjar:
1. PDIP
2. PPP
3. Hanura
4. Perindo
Total: 128 kursi

Anies:
1. Nasdem
2. PKS
3. PKB
Total: 167 kursi

Belum menentukan sikap
Demokrat: 54 kursi
PPP: 19 kursi

Baca juga: Cawapres Anies Diumumkan? Inilah Berita Kabar Terbaru Duet Capres Cawapres di Pilpres 2024 Hari Ini

Jejak presidential threshold

Aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.

Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.

Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.

Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Selain itu, amandemen UUD 1945 (terutama amandemen ketiga dan keempat), juga menetapkan beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden.

Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, hingga penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.

Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Aturan itu menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

Peran partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden tersebut berikutnya diatur dalam UU yang menghasilkan istilah syarat ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold.

Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Aturan tentang presidential threshold kembali diubah menjelang Pilpres 2009. Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru: Ganjar Kalah Telak dari Prabowo Jika Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Aturan ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2014 tetap sama seperti pada Pilpres 2009.

Lantas pada Pilpres 2019, aturan presidential threshold kembali berubah.

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pada pilpres 2004, 2009, dan 2014, patokan yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada hasil pileg yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.

Pada ketiga gelaran pilpres itu, pemilu dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

Sedangkan pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Hal ini karena pelaksaan pilpres dan pemilu legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved