Pendidikan

Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk Jenjang SD hingga S3, Dapat Dana Pendidikan hingga Rp 2,5 Juta

Inilah info beasiswa 2023 untuk pelajar SD hingga S3 asal Kalimantan Utara, ada Beasiswa Kaltara Unggul, akses link pendaftarannya.

beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id
Laman pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul, cek syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah info beasiswa 2023 untuk pelajar SD hingga S3 asal Kalimantan Utara, ada Beasiswa Kaltara Unggul, akses link pendaftarannya.

Pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul 2023 berlangsung hingga 30 September.

Untuk diketahui, Beasiswa Kaltara Unggul 2023 merupakan suatu apresiasi untuk siswa-siswi yang ada di Provinsi Kalimantan Utara baik yang tidak mampu dan yang berprestasi.

Benefit yang didapatkan sebagai penerima Beasiswa Kaltara Unggul 2023 akan mendapat dana pendidikan hingga Rp 2,5 juta.

Baca juga: 10 Info Beasiswa 2023 Bulan September untuk Pelajar SMP hingga Mahasiswa, Cek Link Daftar dan Syarat

Baca juga: Link Daftar Beasiswa BCA 2024 untuk Lulusan SMA/SMK, Benefit Uang Saku hingga Peluang Kerja

Baca juga: Belum Dapat Email Pengumuman Tahap 1 Beasiswa Unggulan 2023 Apakah Tidak Lolos? Cek Informasinya

Link Pendaftaran

Laman pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul, cek syarat dan cara daftarnya.
Laman pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul, cek syarat dan cara daftarnya. (beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id)

Akses link pendaftaran beasiswa berikut untuk mendaftar

JENJANG SD/SMP/SMA

JENJANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN

JENJANG PERGURUAN TINGGI

Berikut syarat pendaftaran:

BEASISWA JENJANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN

A. Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan dalam Provinsi Kalimantan Utara

- Diperuntukan bagi peserta didik keagamaan yang melaksanakan Studi pendidikan keagamaan di dalam Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki prestasi akademik / non akademik

- Diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima KIP

- Usulan penerima beasiswa ini diusulkan oleh lembaga pendidikan/sekolah/yayasan/nama lainnya kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

B. Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan Luar Provinsi Kalimantan Utara

- Diperuntukan bagi peserta didik keagamaan yang melaksanakan Studi pendidikan keagamaan di luar Provinsi Kalimantan Utara

- Diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin dan atau memiliki prestasi akademik atau non akademik

- Peserta didik keagamaan mengajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

BEASISWA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

- Diutamakan bagi peserta didik pendidikan dasar dan menengah yang berprestasi akademik dan kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima KIP

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Perintis 2024 untuk Siswa Kelas 12 dan Lulusan SMA Sederajat

BEASISWA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI

A. Beasiswa Umum Mahasiswa Dalam Provinsi Kalimantan Utara

- Diperuntukan bagi mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan studi pendidikan tinggi di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara

- Memiliki IPK antara lain:

1. Minimal 3,00 skala 4,00

2. Minimal 2,60 skala 4,00 untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu

- Diutamakan bagi mahasiswa dari keluarga berlatar belakang tidak mampu atau miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima KIP

- Permohonan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Selengkapnya panduan Anda dapat KLIK DI SINI

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved