Pendidikan

Link Pendaftaran Beasiswa Kaltara Unggul 2023 Jenjang SD hingga S3 Lengkap Syarat dan Benefitnya

Program Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk pelajar SD hingga S3 asal Kalimantan Utara masih dibuka, cek link daftar dan syarat mendaftarnya.

beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id
Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk jenjang SD hingga mahasiswa S3, cek cara daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk pelajar SD hingga S3 asal Kalimantan Utara masih dibuka, cek link daftar dan syarat mendaftarnya.

Anda pelajar dan mahasiswa asal Kalimantan Utara yang memburu info beasiswa tentu tak boleh melewatkan Beasiswa Kaltara Unggul 2023 berikut ini.

Program beasiswa ini berlangsung hingga hingga 30 September.

Untuk diketahui, Beasiswa Kaltara Unggul 2023 merupakan suatu apresiasi untuk siswa-siswi yang ada di Provinsi Kalimantan Utara baik yang tidak mampu dan yang berprestasi.

Baca juga: Beasiswa SmartPath 2023 untuk Pelajar SMA/SMK hingga Mahasiswa, Dapat Benefit Total Rp 13 Juta

Baca juga: Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk Jenjang SD hingga S3, Dapat Dana Pendidikan hingga Rp 2,5 Juta

Baca juga: 10 Info Beasiswa 2023 Bulan September untuk Pelajar SMP hingga Mahasiswa, Cek Link Daftar dan Syarat

Benefit yang didapatkan sebagai penerima Beasiswa Kaltara Unggul 2023 akan mendapat dana pendidikan hingga Rp 2,5 juta.

Link Pendaftaran

Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk jenjang SD hingga mahasiswa S3, cek cara daftarnya.
Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk jenjang SD hingga mahasiswa S3, cek cara daftarnya. (beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id)

Akses link pendaftaran beasiswa berikut untuk mendaftar

JENJANG SD/SMP/SMA

JENJANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN

JENJANG PERGURUAN TINGGI

Berikut syarat pendaftaran:

BEASISWA JENJANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN

A. Beasiswa Umum Pendidikan Keagamaan dalam Provinsi Kalimantan Utara

- Diperuntukan bagi peserta didik keagamaan yang melaksanakan Studi pendidikan keagamaan di dalam Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki prestasi akademik / non akademik

- Diutamakan bagi peserta didik keagamaan yang berlatar belakang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal kepala desa atau lurah setempat tahun 2023 dan bukan penerima KIP

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved