Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Kirim 5 Nama Bakal Calon Pj Gubernur Kaltim ke Kemendagri

Namun akhirnya, 5 nama yang menjadi bakal calon Pj Gubernur pengganti Isran Noor akan diusulkan semua ke Kemendagri

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud saat ditemui usai paripurna ke-29, Kamis (7/9/2023), menjelaskan terkait nama-nama usul Pj Gubernur yang akan dikirim ke Kemendagri. 

Menteri melakukan pembahasan, tetapi pola hubungan atau pembahasan seolah hanya DPRD dan Kemendagri, dua ini saja.

Baca juga: DPRD Kaltim Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Riau, Selama Ada Pergub Soswasbang Diperbolehkan

Sedangkan Gubernur Kalimantan Timur yang hasil Pilkada 50 persen suara masyarakat tidak diajak bicara.

"Pemerintah bisa melibatkan kementerian dan non kementerian. BIN, Menpan-RB, dan Mendagri bisa mengusulkan tiga orang. Tetapi belum tentu 5 orang yang diusul DPRD Kaltim dipilih, terus maksudnya apa," ujar Najidah.

Jika ingin fair, peraturan Mendagri bisa fit and proper test dalam suatu pemilihan, sementara yang akan dipilih Mendagri masyarakat Kaltim tidak mengetahui seperti apa yang disampaikan DPRD Kaltim.

"Pj sangat strategis, sistemnya saja tidak lengkap. Itu yang membuat hari ini pola hubungan pusat dan daerah itu tidak equality," kritiknya.

Kritikan juga disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Sama seperti koleganya di fakultas hukum, ia menilai bahwa Kaltim semestinya memiliki memiliki posisi tawar di pemerintah pusat.

Terlebih posisi Pj Gubernur sebagai figur yang akan memimpin pemerintahan transisi agar menghindari gesekan di daerah, terlepas dari unsur politis dan kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang syarat kepentingan pusat.

"Sudah seharusnya bisa memiliki Pj Gubernur yang memang mengerti Kaltim untuk pembangunan ke depan, bukan berarti sentimen daerah ya, tetapi semestinya ada melibatkan publik terkait pemilihan Pj Gubernur ini," kata pria yang akrab disapa Castro ini.

Menyinggung terkait nama Rektor Unmul yang masuk dalam usulan, seperti halnya Pj Gubernur Papua Selatan yang diisi Apolo Safanpo mantan Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen) yang pernah bertugas sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.

Castro menekankan bahwa bukan karena dari Unmul, tetapi diskursus terkait ini di masyarakat dan kalangan dosen sebetulnya senang ada nama Prof. Abdunnur disitu, dan menganggap tentunya bisa netral karena dari kalangan akademisi.

"Setidaknya bisa lebih netral karena berangkat dari akademisi dibanding dengan 10 Pj Gubernur yang sudah dilantik dan sarat akan kepentingan, banyak diisi dari kalangan perwira polisi," terangnya.

Gubernur yang merupakan jabatan publik yang dihasilkan melalui proses elektora, ketika jabatan gubernur itu kosong, bisa diisi oleh pejabat dari tingkat madya.

Walau dari akademisi juga tidak menjamin netralitas, tetapi setidaknya karena berangkat dari akademis, akhirnya tidak punya kepentingan apa-apa dan fokus pada pembangunan.

Maksud Castro, posisi Rektor sebagai pejabat tinggi madya di pemerintah pusat bisa didorong agar terlebih dahulu memiliki pengalaman pemerintahan, agar memenuhi kualifikasi.

"Posisi Kaltim yang tak punya nilai tawar misal contoh mantan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) bisa diangkat Pj Gubernur tetapi diangkat lebih dulu menjadi Staf Ahli atau pejabat setara madya agar bisa memenuhi kualifikasi, sebetulnya bukan soal waktu (mepet), tetapi elite di Kaltim seharusnya bisa mendorong itu," beber Castro. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved