Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS: Dito Mahendra Ditangkap, Ini Kata Mabes Polri

Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am-DOK Bareskrim Polri
Kiri: Dito Mahendra saat memenuhi panggilan KPK Senin (6/2/2023) lalu. Kanan: Bareskrim Polri menggeledah rumah Dito Mahendra, Jumat (19/5/2023). Sosok Dito Mahendra yang dulu laporkan Nikita Mirzani. Kini DPO kasus kepemilikan senjata api ilegal, 5 asisten rumah tangga Dito Mahendra diamankan 

TRIBUNKALTIM.CO - BREAKING NEWS: Dito Mahendra ditangkap, ini kata Mabes Polri.

Buronan Dito Mahendra akhirnya ditangkap polisi.

Setelah sekian lama melarikan diri, Dito Mahendra akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap.

Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Baca juga: Kabar Terbaru Dito Mahendra Hari Ini, Bareskrim Selidiki Kepemilikan Senpi Ilegal Pacar Nindy Ayunda

Baca juga: Tiga Bulan Berlalu sejak Ditetapkan Jadi Buron, Polisi Terus Cari Keberadaan Dito Mahendra

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan penangkapan Dito tersebut.

Djuhandani mengaku saat ini tengah menuju Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Keberadaan Dito Mahendra Masih Misteri, Kini Beredar Isu Senpi Pacar Nindy Ayunda Milik Pamen Polri

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved